Laporan : Edi Yanto
Selasa, 15 Agustus 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Sidang ke enam di pengadilan negeri kota Arga Makmur terhadap dua Jurnalis inisial Er dan WW yang diduga di rekayasa atau penyuapan oleh oknum kades Kecamatan Kerkap, sehingga terjadi OTT oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, pada tanggal (18 Januari 2023) lalu, menghadirkan saksi ahli dari dosen fakultas Hukum pidana universitas Wijaya Putra Surabaya dan saksi dari jurnalis yang meringankan atas nama Sandi.
Kuasa hukum inisial ER dan WW, Adv. Eka Septo, SH. MH. CMe dan Fhareza. M.G, SH.MH.CPM, mengatakan sidang ke enam kali ini pihaknya menghadirkan saksi ahli dari universitas Wijaya Putra Surabaya bernama Dr. Ani Purwati, SH, MH, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL, SCM, QRMO, CPSP, CLI, sebagai dosen fakultas hukum dan Saksi yang meringankan dari jurnalis bernama Sandi, wartawan Rakyat Bengkulu (RB) pada hari selasa (15/8/2023).
“Saya mengucapkan terimakasi yang sebesar – besarnya, atas partisipasi maupun perhatian saksi ahli dari universitas Wijaya Putra Surabaya maupun saksi meringankan dari Jurnalis (Sandi red) Wartawan Rakyat Benglulu (RB), terhadap dua orang rekan kita wartawan yang sedang tersandung permasalahan saat ini. Kedatangan saksi Ahli maupun Wartawan tersebut tidak dibayar sama sekali. Kedatangannya merupakan bentuk perhatian maupun pantau pihaknya dari berbagai media selama ini,” kata Adv. Eka Septo, SH. MH. CMe.
Usai Sidang terhadap awak media ini Dr. Ani Purwati, SH, MH, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL, SCM, QRMO, CPSP, CLI, Kurator Direktur, selaku saksi ahli mengatakan, berkaitan kasus yang terjadi terhadap dua jurnalis di kabupaten Bengkulu Utara ini, kemungkinan sebagai korban pemaksaan kasus pemerasan terhadap 16 Kepala Desa kerkap.
“Standarisasi informasi publik desa, yang disebut pejabat bertanggungjawab pada bidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan atau layanan informasi di badan publik dalam lingkungan pemerintahan Desa wajib memberikan informasi dan data terhadap jurnalis yang berbadan hukum melaksanakan tugas. Maka mencermati BAP maupun perjalan yang dilakulan dua Jurnalis yang tersandung masalah saat ini, tidak memenuhi syarat atau tidak dapat di proses baik pada pasal 368 ayat 1 dan 2 maupun yang lainnya untuk meminta informasi publik,” kata Dr. Ani Purwati, SH, MH.
Harapan Dr. Ani Purwati, SH, MH, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dalam mengintimidasi jurnalis untuk menjalankan tugas Pers sesuai Undang – Undang nomor 40 tahun 1999, ketika ingin memperoleh data informasi publik seperti yang terjadi di kabupaten Bengkulu Utara saat ini. Jika memang ingin diproses kasus seperti ini, seharusnya dapat di gatagori kasus perbuatan Suap yang dilakukan oleh oknum Kades terhadap pihak Jurnalis, tandasnya.
Editor : Redalsi.