Laporan : Edi Yanto
Selasa, 15 Agustus 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Kuasa hukum inisial ER dan WW, Adv. Eka Septo, SH. MH. CMe dan Fhareza. M.G, SH.MH.CPM, mengatakan sidang ke enam kali inisial ER dan WW ini, menghadirkan saksi ahli dari universitas Wijaya Putra Surabaya bernama Dr. Ani Purwati, SH, MH, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL, SCM, QRMO, CPSP, CLI, sebagai dosen fakultas hukum dan Saksi yang meringankan dari jurnalis bernama Sandi wartawan Rakyat Bengkulu (RB). Selaku Hakim ketua pada persidangan ini, yaitu Kemas Reynald Mei, SH,MH, bersama Farrah Yuzesta, SH, Rika Riski Hairani, SH, hari selasa (15/8/2023).
Kembali Dr. Ani Purwati, SH, MH, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL, SCM, QRMO, CPSP, CLI, selaku ahli pidana memberikan keterangan detail usai sidang di pengadinan negeri Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara provinsin Bengkulu saat sidang unsur perbuatan pidana dilakukan ER dan WW tidak terpenuhi unsur yang didakwa JPU Pasal 368 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP.
“Subyek terlapor atau tersangka sebagai pemohon informasi publik sudah terpenuhi aspek adminitrasi secara hukum diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan obyek Informasi Publik terkait Penggunaan Anggaran Desa 2020/2021 dimana Dijelaskan dalam perka 1 tahun 2018 tentang standar pelayanan informasi publik Desa. Pelapor dalam wajib disediakan dan diumumkan dijelaskan detail Informasi Publik Desa dilaporkan berkala, serta merta, dan melalui pengajuan permohonan informasi publik,” kata Dr. Ani Purwati.
Lanjut Dr. Ani Purwati, sewaktu penasehat hukum (PH) Tersangka memberikan pertanyaan apakah subtansi kalimat sebagai dasar dakwaan JPU kalimat Apabila pelapor inisial BA perwakilan 16 Kades sepakat menolak informasi publik ditindaklajutin terlapor untuk melakukan “UPAYA HUKUM” apakah sama pemahaman dengan intimidasi atau ancaman, tentu sebagai ahli pidana saya sangat cermat kalimat redaksional upaya hukum tidak bisa dimaknai perbuatan Intimidasi yang berakhir pemerasan dalam peraturan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perka 1 tahun 2018 pemohon informasi publik (Tersangka red) berhak untuk melakukan gugatan untuk memperoleh informasi terjadi hambatan setelah putusan komisi dapat digugat pengadilan TUN atau pengadilan negeri atas putusan komisi informasi dapat melakukan mediasi atau adjudikasi, dalam hal hubungan hukum antara pelapor dan terlapor dikaitkan dengan pemerasan secara fakta persidangan didukung keterangan saksi lainnya.
Tersangka tidak berhubungan langsung dengan para korban justru inisiatif Pelapor dengan kontinue menemui tersangka, maka ditegaskan perbuatan pidana tersebut kategori (Suap, Pungutan Liar), secara pengaturan hukum keterbukaan informasi publik “WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN” sehingga implikasi MENOLAK ada indikasi penyimpangan atau tidak Patuh. Sehingga perbuatan tindak pidana ER dan WW bersifat kabur (Obscurr Libels) dimohonkan keadilan Mejelis Hakim mencermati latar belakang perbuatan pidana bukan berasal dari Tersangka ER dan WW namun Pelapor, tandasnya.
Editor : Redaksi.