Laporan : Edi Yanto
Selasa, 01 Agustus 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Dugaan rekayasa atau penyuapan dua orang oknum wartawan yang terjadi di kabupaten Bengkulu Utara (BU), inisial Er dan WW, oleh oknum kades Kecamatan Kerkap, sehingga membuat video penangkapan dan membuat papan karangan bungga, baik ketika terjadi OTT oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, pada tanggal (18 Januari 2023) lalu, terus berlanjut.
Pantauan terbaru pihak media ini sidang ke 4, inisial ER dan WW sebagai hakim ketua yaitu Kemas Reynald Mei, SH,MH, bersama Farrah Yuzesta, SH, Rika Riski Hairani, SH, selaku hakim anggota, yang dihadiri kuasa hukum tersangka, Eka Septo, S.H, M.H, CMe, Fhareza M. Gahar, S.H, M.H, CPM, Kristiatmo P. Nugroho, S.H, M.H, menghadirkan mantan kepala dinas Kominfo dan kades Kerkap sebagai Saksi, pada hari Selasa (1/8/2023).
Dari pertanyaan majelis hakim, saksi Sudianto, selaku kades Talang Curup kecamatan Kerkap, mengakui sudah lama kenal terhadap terdakwa. Peristiwa itu terjadi katena terdakwa meminta data Desa, bahkan di grub forum Desa Kerkap sepakat tidak memberikan data supaya tidak terjadi komplik dengan kades sebelumnya. Bahkan pihaknya pernah melakukan pertemuan di Dinas Kominfo, hingga dilakukan mediasi sebelum terjadi OTT pihak tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu.
Sementara Suryadi, mantan Kepala dinas Kominfo Bengkulu Utara, saat memberikan saksi di depan para hakim, jaksa maupun pengacara tersangka mengatakan, terdakwa melalui medianya mengirimkan surat meminta data Desa, sehingga berkirim surat ke desa.
“Pihak Desa awalnya meminta di pasilitasi oleh dinas Kominfo untuk ketemu dengan terdakwa. Pertemuan tersebut ada berita acaranya. Saya tidak tau menau terkait transaksi uang. Saya mengetahui setelah rame pemberitaan OTT. Apa yang dilakukan tersangka sudah sesuai prosedur, karena baik perorangan maupun melalui lembaga berhak mendapat data dan informasi publik. Selain kekuatan negara,” kata Suryadi.
Berdasarkan keterang saksi Suryadi dan Sugianto atas pertanyaan ketua hakim, Kemas Reynald Mei, SH, MH, ada perbedaan pernyataan. Suryadi, mengatakan tidak pernah mengatakan, terhadap kades bahwa jika para kades tidak memberikan data yang di minta tarsangka akan ikut sidang Komisi Informasi (KIP) ratus kali, sementara Sugianto mengatakan kepala dinas kominfo (Suryadi red) mengatakan, jika tidak di beri data kalian akan mengikuti sidang KIP ratusan kali. Bahkan pertanyaan pengacara tersangka saksi Sugianto banyak mengatakan lupa dan tidak tau.
Editor : Redaksi.