Hari Ini Sidang Perdana Oknum Wartawan Yang Diduga Di Suap Oknum Kades

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 11 Juli 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Dugaan rekayasa atau menyuap dua oknum wartawan hingga oknum kades membuat video penangkapan dan membuat papan karangan  bungga, baik ketika terjadi OTT oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, pada tanggal (18 Januari 2023) lalu. Mapun setelah terjadian OTT.

Padahal tim kuasa hukum atau pengacara oknum wartawan inisial ER dan WW, mengatakan awal kejadian tersebut kliennya meminta data dalam menjalankan profesi, namun berjalannya waktu oknum kades mempengaruhi, serta berupaya melakukan penyuapan dengan sejumlah uang, hingga di OTT oleh pihak tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu beberapa bulan lalu.

Kuasa hukum inisial ER dan WW, yaitu Adv. Eka Septo, SH. MH. CMe dan Fhareza. M.G., SH.MH.CPM, terhadap awak media ini mengatakan, ke dua oknum wartawan tersebut memasuki babak baru di pengadilan negeri Arga makmur. Babak baru yang dimaksud sidang perdana, dipimpin oleh Majelis Hakim Keymas Reynald Mei, SH., MH, terkait dugaan perkara pasal 368 KUHP, terhadap terdakwa pada hari Selasa (11/6/2023).

Sidang perdana ini mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur. Terhadap terdakwa yang diduga melangar Pasal 368 Ayat 2 KUHP junto 365 Ayat 2, ke-2 KUHP.

Usai sidang Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe, dan Fhareza M. Gahar. S.H.,M.H.,CPM, selaku kuasa hukum terdakwa, mengatakan, bahwa ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,

Dari dakwaan yang kami simak tadi, tentu kami menilai dakwaan JPU itu berpotensi batal demi hukum. Karena unsur dakwaan terhadap klien kami di nilai kabur atau tidak terpenuhi. Alasannya, peristiwa terjadi saat itu klien kami sedang mejalani tugas atau wewenang profesi sebagai jurnalistik untuk mengakses informasi dan data publik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik).

Ketika terdakwa menjalani profesi sebagai wartawan, terdakwa mendapat bujuk rayu atau godaan dari pelapor, supaya tidak mendapatkan informasi atau data- data yang akurat seperti diinginkan terdakwa. Hal itulah kami menilai ada potensi batal demi hukum dakwaan JPU terhadap 2 oknum wartawan tersebut. Menurut kami tepatnya terdakwa di terapkan dengan undang-undang nomor : 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Bukan sebaliknya 368 KUHP yang diterapkan, karena UU tahun 1980 sangat jelas telah mengatur terhadap pihak swasta yang sedang menjalani kewenangan namun digoda untuk tidak melakukan tugas atau kewenangan. Contoh atau yurisprudensinya sudah ada di tahun 2019 di Jawa Tengah, terkait menyuap wasit dan hakim garis utk tidak melakukan tugas dan kewenangan ketika itu. Masalah bukti – bukti adanya penyuapan oleh oknum-oknum tertentu terhadap klien kami, akan kami buktikan di persidang – persidang berikutnya,”  ucap Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe.

Sementara ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Bengkulu Utara, Dikkie mengatakan, akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus dua wartawan yang terjerat OTT dugaan pemerasan Kepala desa di kecamatan Kerkap tersebut.

Jika kita ingin menyimak dari awal sebelum peristiwa OTT dua oknum wartawan tersebut dalam melaksanakan tugas jurnalistik, untuk mendapatkan informadi maupun data tentu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Contohnya mengunakan surat secara resmi dengan melibatkan dinas Kominfo Bengkulu Utara. Namun berjalannya waktu beberapa oknum kades mencoba mempengaruhi tugasnya untuk mendapatkan data dengan sejumlah Uang, tentu ini seharusnya menjadi catatan penting aparat penegak hukum di negeri kita ini,” kata Dikkie.

Lanjut Dikkie, pihaknya berharap terhadap Pengadilan Negeri Argamakmur yang  menangani kasus dua oknum wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tersebut dapat mengusut secara adil, tepat, profesional, transparan dan tuntas. Karena kasus ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang di pidana. Namun kasus ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), tandasnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *