Pemkab BU Melalui Bupati Ir.H.Mian Punya Waktu 90 Hari Eksekusi SK Kades Desa Gardu

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 26 Mei 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Setelah pihak pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, memutuskan atas gugatan sengketa Pilkades desa Gardu kecamatan Arma Jaya yang diajukan Supriyadi, melalui tim kuasa hukumnya atas nama Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, memenangi gugatan, dengn keputusan bahwa, Mengabulkan gugatan pengugat Untuk seluruhnya.

Menyatakan batal keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengankatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor : 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengankatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.

Menghukum tergugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 254 000,- .

Baca Juga :https://kilasbengkulu.com/2023/02/23/fakta-kecurangan-oknum-tim-panitia-pilkades-bu-mulai-terungkap-kades-dilanti-bupati-ir-h-mian-2022-terancam-di-copot/

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2023/05/24/era-bupati-ir-h-mian-pemkab-bu-dikalahkan-tim-kuasa-hukum-supriyadi-masalah-berikut-ini/

Maka pemkab Bengkulu Utara, melalui Bupati Ir.H. Mian, memiliki waktu 90 hari semenjak dikeluarnya keputusan, melakukan eksekusi terhadap keputusan tersebut, kata Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, dan Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe

Lanjut Jejen Sukrila dan Eka Septo, jika dalam waktu tersebut, tidak di eksekusi atau di abaikan ole pemkab Bengkulu Utara, melalui Bupati Ir H.Mian, maka pihak kami bisa melakukan permohonan eksekusi dari pengadilan itu sendiri dengan cara bersurat secara resmi. Tidak ada upaya dan ruang hukum lain lagi yang dapat di lakukan pihak pemkab BU selain megeksekusi keputusan PTTUN Palembang itu.

Kita tunggu saja dalam waktu 90 hari sejak keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, terkait atas gugatan sengketa Pilkades desa Gardu kecamatan Arma Jaya yang diajukan Supriyadi tersebut. Apakah segera di eksekusi oleh pemkab BU melalui Bupati Ir.H.Mian, atau tidak. Jika tidak di eksekusi dengan waktu yang di tentukan, maka sudah dipastikan pihak kita akan mengambil langka – langka berikutnya,” tandasnya.

Sementara pemkab BU, melalui Bupati Ir.H. Mian, hingga berita ini di terbitkan masih Bungkam. Hanya mengatakan “Bupati sedang di lapangan Mas,” kata orang dekatnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *