Ada 10 Dugaan Kegiatan Tidak Dilaksanakan Dan SPJ Fiktif Terkait Desa Di BU Dilaporkan Ke Polres, Ini Rincian Dan Penjelasan Pelapor

Laporan : Edi Yanto

Senin, 08 Mei 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Perangkat Desa yang dinon aktifkan tidak sesuai prosedur oleh kepala desa, di Desa Taba Padang Rejang, sehingga camat Hulu Palik atas nama Sahmad, S.Sos,  mengeluarkan surat nomor : 100/60/KHP/II/2023, tertanggal 07/ Februari 2023, agar ketiga prangkat desa atas nama Rodi Hartono jabatan Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum, Ewisca Handayani jabatan Kaur Keuangan, bisa di bina dan bekerja seperti biasanya, tidak di indahkan oknum kades hingga sekarang. Berlanjut ke rana Aparat penegak Hukum (APH) polres Bengkulu Utara.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2023/05/05/oknum-kades-bengkulu-utara-dilaporkan-ke-aph-potong-gaji-perangkat-desa-50-ini-kata-pelapor/

Disamping persoalan pemotongan gaji mencapai 50% yang menjadi pokok laporan perangkat desa tersebut, ada juga 10 laporan dugaan pembuatan SPJ Fiktif dan kegiatan tidak dilaksanakan pada anggaran 2022-2023, oleh oknum kades Desa Taba Padang R.

Laporan kita ke Polres Bengkulu Utara  (BU) pada hari Jum’at (5/5), kemaren ada 10 dugaan SPJ Fiktif dan Kegiatan yang tidak dilaksanakan. Terkait puoint ke 10. Masalah dugaan pengelapan pungutan hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp. 6.500.000,  ada buktinya, berdaasarkan kuetansi dan keterangan dari bendahara Desa yang diambil sebesar Rp. 2.917.260,00,- oleh oknum perangkat Desa,” Kata Predi Fransiska dan Rodi Hartono. (8/5/2023)

Dugaan Kegiatan tidak Dilaksanakan dan SPJ Fiktif Menjadi Laporan Sebagai Berikut :

1. Belanja jasa langanan internet sebesar Rp. 6.500.000

2. Belanja computer satu unit  sebesar Rp. 6.500.000

3. Belanja pupuk atau obat – obatan pertanian sebesar Rp. 2.190.000

4. Dana penyuluhan dan pelatihan pendidikan baga masyarakat sebesar Rp. 4.675.000

5. Dana pendamping dan peningkatan kapasitas prangkat desa dalam mengoperasikan sistem Sebesar Rp. 37.175000

6. Anggaran BLT-DD di seludupkan sebesar Rp. 6.300.000. Untuk kuota 3 orang dikalikan selama 7 bulan sebrsar Rp.300.000

7. Honorium anggota BPD selama satu bulan dikarenakan meninggal dunia sebesar Rp. 750.000

8. Dana operasional BPD sebesar Rp. 1.000.000

9. Relokasi anggaran BLT-DD yang belum terserap sehingga dialihkan peruntukannya sebesar Rp. 47.000.000

10. Adanya dugaan pengelapan pungutan hasil pajak bumi dan bangunan sekitar sebesar Rp. 6.500.000.

Hingga kini kades Taba Padang R, di konfirmasi pihak media ini melalui WhatsApp, belum ingin memberikan hak jawab.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *