Kades Taba Padang R BU Potong Gaji Perangkat Desa 50%, Lebih Hebat Dari Camat Kata Sahmad

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 05 Mei 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Terkait surat pihak kecamatan Hulu Palik yang di tandatagani camat atas nama Sahmad, S.Sos, dengan nomor  surat : 100/60/KHP/II/2023, tertanggal 07/ Februari 2023, prihal permohonan tertulis rekomendasi pemberhetian prangkat desa Taba Padang Rejang,  agar ketiga prangkat desa atas nama Rodi Hartono jabatan Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum, Ewisca Handayani jabatan Kaur Keuangan, yang diberhentikan sementara untuk di bina dan bekerja seperti biasanya, sesuai dengan tufoksi masing – masing, tidak ditindaklanjut oleh Kades Desa Taba Padang R atas nama Zainul Amri, membuat camat Geram. Sebelumnya Rodi Hartono yang menjabat Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum mengatakan terhadap media ini, gaji nya di potong oleh pak kades sebesar 50%, belum di bayarkan hingga saat ini.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2023/05/05/kades-taba-padang-r-bu-potong-gaji-perangkat-50-akan-dilaporkan-ke-aph-akibat-tidak-mengindahkan-rekomendasi-camat/

Melalui sambungan telepon WhatsApp (5/4) sekitar pukul 14 : 48 Wib, Sahmad, selaku camat Hulu Palik mengatakan, dari awal pemberhentian perangkat Desa Taba Padang Rejang, yang bernama Rodi Hartono jabatan Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum, Ewisca Handayani jabatan Kaur Keuangan, tidak dilakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.

Dari awal pemberhentian perangkat desa Taba Padang R, tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan. Bahkan pak kades membuat keputusan untuk mengangkat pejabat sementara (Plt) perangkat desa yang ada saat ini pun tidak pernah dikonsultasikan ke pihak kami. Seharusnya pemberhentian sementara perangkat Desa di koordinasi dan ada rekomendasi pihak kecamatan, namun tidak dilakukan oleh pak Kades,” kata Sahmad.

Lanjut Camat Hulu Palik, surat keputusan nomor : 100/60/KHP/II/2023, tertanggal 07/ Februari 2023 yang lalu tidak di gubris oleh kades, karena dia kemungkinan meraso gerot (Hebat) dari camat. Pihak kecamatan telah membuat keputusan agar ketiga prangkat desa yang di berhentikan sementara tersebut, untuk di bina dan bekerja seperti biasanya. Hak mereka seperti gajinya harus di bayar semua. Jika kades tersebut masih ngenyel silakan tanggung resiko nya sendiri.

Harapan kita pak kades dapat mengurangi egonya, serta melakukan duduk bersama, supayah permasalahan tersebut tidak menjadi panjang dan dapat di selesaikan, sebelum di bawak ke ranah hukum,” tandas Sahmad, S.Sos.

Hingga berita ini di terbitkan hak jawab kades Taba Padang Rejang Hulu Palik, kembali belum digunakan kendati telah dihubungi melalui WhatsApp.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *