Oknum Kades Kerkap Menyuap Dua Wartawan Dapat Terancam Pidana 5 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Laporan : Edi Yanto

Minggu, 29 Januari 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Dugaan  merekayasa atau menyuap dua oknum wartawan hingga membuat video penangkapan dan membuat papan karangan  bungga, baik ketika terjadi OTT oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, pada tanggal (18 Januari 2023) lalu, mapun setelah terjadian OTT, menjadi salahsatu fokus tim kuasa hukum atau pengacara onum wartawan inisial ER dan WW.

Diketahui ada lima orang penerima kuasa advokat atau penasehat hukum oknum wartawan inisial ER dan WW, diantaranya atasnama, Adv. Eka Septo, SH,MH, C Me, Adv. Jecky Haryanto, SH, Adv. Inza Saputra, SH, Adv  Jumratul Aini, SH, dan Adv. Alfis Buljunsyah, SH. Pemberi kuasa ditandatangani, diatas matrai 10.000, pada tanggal 26 Januari 2023.

Baca Juga :https://kilasbengkulu.com/2023/01/27/dpd-spri-provinsi-bengkulu-audensi-ke-polda-disambut-secara-terbuka-begini-penjelasannya/

Kelima Kuasa hukum tersebut terhadap awak media ini melalui WhatsApp mengatakan,  telah menerima kuasa dari dua orang oknum rekan jurnalis yang tersandung kasus OTT wilayah Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. Untuk itu penerima kuasa diberi hak dan wewenang secara aktif untuk bertindak apa langka-langka yang akan diambil kedepan ini.

Laporan oknum kades wilayah kecamatan Kerkap terhadap dua oknum Jurnalis, tentu dapat kami sikapi masalah tersebut penuh kejangalan proses  hukumnya. Dugaan kejangalan tersebut, dapat dilihat dari data-data, serta informasi investigasi dan adanya beberapa kali pertemuan beberaoa pihak sebelum terjadi OTT, tentu menjadi catatan pihak kami, tidak tercermin unsur pemerasan melainkan besar kemungkinan terjadi Kasus suap menyuap. Hingga dapat dilakukan langka – langka membuat laporan balik terhadap oknum kades tersebut dengan laporan dugaan tindak pidana pemberi suap,  terhadap  oknum jurnalis yang sedang menjalankan tugas,’ ungkap 5 orang Kuasa hukum “ER-WW,” (29/1/2023).

Lanjutnya,  semua data maupun invormasi yang telah di investigasi, belum bisa disampaikan terhadap publik. Laporan dugaan oknum kases sebagai pelaku pemberi suap, akan dilaporkan, tentu dapat Terancam Pidana 5 Tahun Penjara, tandasnya.

Editor : Tedaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *