Lembaga DPRD Lebong Dukung Eksekutif Gugat Tapal Batas Dengan Bengkulu Utara

Laporan: Edwar Mulfen

Minggu,15 Januari 2023

Kilas Bengkulu, Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi memberi kuasa kepada Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc. Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani MoU nya antara Yusril dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori di Jakarta, pada hari Jum’at (13/1/2023).

Terpantau pada saat pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani oleh Yusril bersama Bupati Lebong, Kopli Ansori tersebut tampak hadir, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Plt Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan, dan beberapa Kepala OPD terkait.

Ketua DPRD kabupaten Lebong, Carles Ronsen, dikonfirmasi biro media ini melalui sambungan selulernya, Sabtu sore (14/1) membenarkan prihal diatas, bahkan ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga ikut mendampingi dan menyaksikan Pemerintah Kabupaten Lebong memberikan surat Kuasa kepada Pakar Hukum Tata Negara, Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc. di Jakarta.

Pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut diterima langsung oleh prof. Yusril bersama timnya dan di tandai tangani oleh prof Yusril” jelas Carles

Lanjut Carles, dengan ditandatanganinya MoU antara Yusril dengan Bupati Lebong, Kopli Ansori artinya persoalan sengketa tapal batas (Tapal) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara ini, telah di percayakan kepada kuasa hukum kita (Pemkab Lebong) prof.Yusril dan tim sampai selesai dan inkhrah.

Sebagai wakil rakyat pengemban amanah masyarakat kami siap memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendukung Pemkab Lebong, sesuai dengan tupoksi kami yakni di bidang penganggaran dan pengawasan,” ujar Carles

Disinggung materi apa yang akan menjadi objek gugatan nantinya, Carles mengatakan, pihaknya mempercaya dan kuasakan penuhnya kepada pengacara Pemkab Lebong yakni, prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, S.H, M.Sc beserta tim. Sebagai pengacara kondang sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, di yakini prof. Yusril dan tim lebih paham dan ahli materi apa yang akan menjadi objek gugatan nantinya.

Ya bisa jadi Permendagri nomor : 20 tahun 2015, atau pemerintah kabupaten Bengkulu Utara. Kita lihat nanti yang jelas kita percayakan dan serahkan kepada prof.Yusril dan tim” ujar carles

Terpisah, ketua umum Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengatakan, Semenjak diterbitkannya Permendagri nomor : 20 tahun 2015, terkait tabat antara kabupaten Lebong – Bengkulu Utara, di klem oleh pemerintah Bengkulu Utara menjadi wilayah administratif mereka, bukan hanya merugikan kabupaten Lebong dan masyarakat, ironisnya lagi Permendagri tersebut diduga  bertentangan dengan regulasi diatasnya yakni undang-undang tentang pembentukan kabupaten Lebong dan Kepahiang atas kabupaten Rejang Lebong, yakni undang-undang nomor 39 tahun 2003.

Atas nama ormas Garbeta dan sebagai masyarakat kabupaten Lebong kami sangat mengapresiasi pemkab Lebong (Eksekutif maupun Legislatif) yang sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan menggandeng Pakar Hukum Tata Negara, Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc serta tim untuk menggugat secara hukum demi mengembalikan keutuhan tanah ulayat kabupaten Lebong, sesuai dengan amanah undang – undang (UU) nomor : 39 tahun 2003, tentang pembentukan kabupaten Lebong dan Kepahiang. atas kabupaten Rejang Lebong,” tegas Dedi.

Lanjut Dedi, sebelumnya Pemkab Lebong dan masyarakat sudah mengupayakan dan meminta pemerintah Provinsi maupun Mendagri untuk memfasilitasi persoalan ini dengan duduk bersama Pemkab Bengkulu Utara, namun selalu gagal bahkan menemui jalan buntu. Sehingga masyarakat mendesak Pemkab Lebong untuk melakukan upaya hukum terkait tabat ini. Atas dasar itu pula kami ormas Garbeta dan masyarakat kabupaten Lebong siap mendukung Pemkab Lebong serta menghormati proses hukum, serta meyakini kepada pengacara yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pemkab Lebong sepenuhnya, untuk itu mari kita rapatkan barisan dan wujudkan slogan swarang Patang stumang yang sebenar-benarnya di tanah kelahiran yang kita cintai ini.

Kami optimis Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 20 tahun 2015 terkait penetapan tapal batas (Tapal) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, dapat direvisi atau dibatalkan sesuai keinginan kita (masyarakat) serta mengacu kepada undang – undang pembentukan kabupaten Lebong yakni, undang – undang nomor : 39 tahun 2003,” tandas Dedi.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *