Laporan : Edi Yanto
Rabu, 23 November 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Berdasarkan surat undangan Nomor 5/123/Banggar-DPRD 2022, yang ditandatangani oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Sonti Bakara S.H, bahwasannya pada pukul 09 : Wib, akan melaksanakan rapat internal badan anggaran dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. Rapat internal dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara pada hari rabu (23/11/2022).
Rapat internal tersebut dilaksanakan, karena tertundanya rapat komisi – komisi dengan SKPD dalam pembahasan R-APBD Bengkulu Utara tahun 2023 sebelumnya. Dikarenakan dalam pembahasan R-APBD tersebut adanya perbedaan angka-angka KUA PPAS R-APBD tahun 2023 terhadap RKA di SKPD.
Dari pantauan awak media ini, rapat yang laksanakan secara internal tersebut, molor hingga pukul 12:00 wib, bahkan di alihkan ke ruangan kerja pribadi ketua DPRD BU, sekitar pukul 12:30 Wib kelihatannya berjalan secara alot yang dihadiri perwakilan komisi masing-masing Fraksi dan sekwan terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang R-APBD tahun anggaran 2023.
Rapat internal DPRD BU langsung dipimpin Sonti Bakara, SH, selalu ketua didampingi Waka I Juhaili, S.IP di ikuti beberapa anggota dewan lainya.
Aliantor, selaku anggota komisi 1 mengatakan, mengikuti rapat internal di ruangan ketua DPRD. Hasilnya akan melanjutkan rapat BANMUS dan Hearing komisi, dengan syarat pihak eksekutif menyediakan KUA PPAS dan RKA, di komisi masing – masing saat dilakukan rapat bersama.
“Hari ini ada pula rapat BANMUS setelah rapat internal tadi. Besar kemungkinan mulai besok (Kamis 24/11 red) akan di adakan rapat kerja Komisi dengan TAPD masing – masing. Pimpinan dewan mengusahakan menyediakan KUA-PPAS nanti nya,” kata Aliantor komisi I dan Pitra Martin ketua komisi III.
Lanjut keduanya, rapat internal di DPRD BU, hari ini, dalam rangka persiapan pembahasan R-APBD tahun 2023 yang sebelumnya tertunda, karena dinilai anggota dewan adanya perbedaan jumlah angka anggaran pada KUA PPAS dengan RKA SKPD. Disamping itu adanya kekosongan kepala Dinas Pendidikan kerena terjaring OTT beberapa waktu lalu. Di PLH kepala Diknas tersebut tentu tidak bisa mempertanggungjawabkan pembahasan anggaran, maka akan dicarikan solusinya,” ungkapnya.
Sementara perbedaan jumlah angka anggaran pada KUA PPAS dengan RKA telah dijawab pihak eksekutif melalui media ini. Dikarenakan dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan permendagri Nomor 77 tahun 2020 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD, mengacu pada pedoman penyusunan APBD, selambat – lambatnya pada bulan Agustus. Sementara saat itu, dana transfer dari pusat terkait dana Desa (TKDD) belum keluar. Setelah keluarnya angka transfer TKDD dari pusat, serta dibahasnya RKA SKPD masing – masing oleh pihak Legislatif dan Eksekutif pada bulan November ini, tentu pada RKA – SKPD ada perubahan nilai anggaran, tandas Kepala Bappeda Bengkulu Utara, Ir. Suharto Handayani.
Editor : Redaksi.