Pimpinan DPRD BU Minta Kejelasan, Berikut  Alasan Eksekutif Perbedaan KUA PPAS R-APBD 2023 Dengan RKA

Laporan : Edi Yanto

Senen, 21 November 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Tertundanya pembahasan tentang agenda pembahasan R-APBD anggaran 2022 pada tingkat komisi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, bersama mitra kerja bidang pemerintah pada hari Jum’at (18/11/2022) lalu, membuat unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara Bersuara pada hari senen (21/11/2022).

Berdasarkan data yang ada dalam pembahas anggaran tentu memiliki aturan maupun mekanisme dan urutan. Seperti RKPD, KUA PPAS, RKA SKPD, RAPBD dan APBD. R-KPD harus dapat di selesai Bulan juni, sedangkan KUA PPAS harus selesai agustus, selanjutnya pembahasan RAPBD dan APBD. Apabila Setelah eksekutif mengajukan R-APBD beserta penjelasan dan dokumen tidak selesai dibahas oleh pihak DPRD bersama Eksekutif dengan jadwal yang sudah di tetapkan, maka R-APBD tersebut di Perkada. Tentu dengan resiko-resiko yang ada, seperti anggota dewan tidak akan mendapat haknya (gaji red) selama 6 bulan.

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, terhadap awak media ini, mengatakan, seharusnya TAPD (Eksekutif), menyampaikan secara jelas serta didukung oleh data fakta-fakta yang ada, apa alasan dari pihaknya terkait perbedaan angka-angka KUA PPAS R-APBD tahun 2023 terhadap RKA saat ini.

Kita berharap ada pernyataan serta data-data yang jelas, dari pihak TAPD (Eksekutif red). Terkait perbedaan angka-angka dalam KUA PPAS R-APBD tahun 2023 yang sudah di sampaikan sebelumnya dengan RKA yang akan di cocokan pada tingkat pembahasan komisi Dewan,” ungkap Sonti Bakara.

Sementara ketua Tim TAPD kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, selalu sekda melalui Kepala Bappeda Ir. Suharto Handayani, mengatakan, perbedaan angka tersebut di sebabkan KUA PPAS disusun sebelum TKDD keluar.

Dalam pembahasan anggaran daerah tentu kita memiliki petunjuk teknis dan aturan-aturan yang ada. Tahapan mulai dari pembahasan RKPD, KUA –  PPAS, RKA – SKPD, RAPBD dan APBD. Semua tahapan yang sebelumnya telah dilaksanakan pihak eksekutif, untuk berikutnya pihak kami menunggu informasi dari lembaga DPRD Bengkulu Utara,” kata Ir. Suharto Handayani.

Lanjut Suharto, terkait adanya perbedaan angka-angka di KUA PPAS R-APBD 2023 dengan RKA harus bisa kita maklumi secara bersama. Sebab Perbedaan tersebut dikarenakan dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan permendagri Nomor 77 tahun 2020 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, selambat – lambatnya pada bulan Agustus. Sementara saat itu dana transfer dari pusat terkait dana Desa (TKDD) belum keluar. Untuk nilai angka pastinya tentu pada RKA – SKPD masing – masing, tandas Kepala Bappeda Bengkulu Utara Ir. Suharto Handayani.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *