Laporan : Edi Yanto
Senen, 14 November 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Kendati anggota lembaga Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, telah memiliki jadwal yang padat mulai dari pukul 09: 00 wib, hingga pukul 14: 00 Wib, yaini melakukan rapat paripurna pandangan umum fraksi – fraksi terhadap R-APBD tahun 2023 pada pukul 09:00 Wib, dan rapat paripurna jawab eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD BU nota pengantar R-APBD tahun 2023 pada pukul 14:00 Wib.
Namun lembaga DPRD BU yang dipimpin Sonti Bakara, didukung unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya tetap menerima secara terbuka kedatangan pendemo dari perwakilan 11 Desa untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan PT Bimas Raya yang bergerak bidang perkebunan sawit.
Para pendemo disambut Unsur pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Utara, diantaranya, Juhaili, Herliyanto, Beni Bumansyah dan Rozi, dihalam luar Pagar gedung Dewan. Pengamanan diterjunkan dari Polres BU yang dibantu anggota kodim BU.
“Berdasarkan informasi yang kami terima para pendemo ada yang berasal dari wilayah kecamatan Air Napal, kecamatan Tanjung Agung Palik dan kecamatan Air Besi. Tuntutaan para pendemo agar PT Bimas Raya Sawit (BRS) menghentikan aktivitas perkebunannya karena dituding tidak lagi memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Disamping itu para pendemo meminta tidak ada perpanjang HGU kedepannya,” kata Juhaili, Herliyanto, Beni Bumansyah dan Rozi.
Lanjut pihak anggota Dewan, saat pendemo diminta rapat Hearing dalam mencari solusi tuntutannya, para pendemo itu sendiri ingin menyampaikan aspirasinya secara terbuka. Karena lembaga DPRD Bengkulu Utara tidak punya wewenang untuk menghentikan aktivitas Perusahaan maka dipasilitasi bernegosiasi terhadap pihak eksekutif. Dalam kesempatan tersebut Pemkab Bengkulu Utara yang diwakili asisten 1 Dullah, membuat kesepakan dengan pendemo dan DPRD BU, untuk menghentikan Sementara aktivitas PT. BRS.
“Tadi telah kita pasilitasi para pendemo bertemu dengan pihak Pemkab Bengkulu Utara, yang diwakili Asisten 1. Hasil kesepakatannya dihimbau pihak PT. Bimas Raya Sawit (BRS) yang terletak di kecamatan Kerkap menghentikan dulu aktivitasnya hingga ada pemeriksaan tim B, baik dari provinsi maupun tim Kabupaten,” ujar Beni Bumansyah.
Editor : Redaksi.