Dua Tersangka OTT Fee Proyek Dispendik Bengkulu Utara, Resmi Ditahan Polda Bengkulu

Laporan : Anel Yadi

Sabtu, 12 November 2022

Kilas Bengkulu – Kepolisian Polda provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan dua ASN Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa. Kedua tersangka tersebut yakni Kardo Manurung selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara dan SG yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.

Kedua ASN Dispendik Bengkulu Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022)

Baca Juga : ERA KARDO MANURUNG OKNUM DISPENDIK BENGKULU UTARA DIDUGA TERJARING OTT PHAK KEPOLISIAN

Baca JugaHARI PAHLAWAN, OKNUM ASN DISDIKBUD BU KENA OTT FEE PROYEK, BERIKUT PENJELASAN PIHAK POLDA BENGKULU

Keduanya terbukti meminta fee proyek kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara. Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100%.

Diketahui sebelumnya bertepatan di hari pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara. Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada hari sabtu (12/11) ini, hingga dilakukan penbahan,” tandas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi,

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *