Laporan : Anel Yadi
Sabtu, 12 November 2022
Kilas Bengkulu – Kepolisian Polda provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan dua ASN Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa. Kedua tersangka tersebut yakni Kardo Manurung selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara dan SG yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
“Kedua ASN Dispendik Bengkulu Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022)
Baca Juga : ERA KARDO MANURUNG OKNUM DISPENDIK BENGKULU UTARA DIDUGA TERJARING OTT PHAK KEPOLISIAN
Baca Juga : HARI PAHLAWAN, OKNUM ASN DISDIKBUD BU KENA OTT FEE PROYEK, BERIKUT PENJELASAN PIHAK POLDA BENGKULU
Keduanya terbukti meminta fee proyek kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara. Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100%.
“Diketahui sebelumnya bertepatan di hari pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara. Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada hari sabtu (12/11) ini, hingga dilakukan penbahan,” tandas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi,
Editor : Redaksi.