Laporan : Edi Yanto
Selasa, 13 September 2022
Kilas Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, melalui Komisi III yang dikomandoi Pitra Martin, bersama anggota dewan komisi III lainnya, kembali memanggil pihak Manajemen PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dan dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melanjutkan hearing atau rapat dengar pendapat terkait perusahaan tersebut. Hearing dilaksankan di ruang Komisi Gabungan, pada hari selasa, (13/9/2022).
Rapat kali ini, pihak manajemen PT. SIL kembali tidak bisa menghadirkan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan oleh pihak komisi III dalam upaya memastikan keberadaaan perusahaan tersebut taat terhadap aturan yang ada. Padahal pada pertemuan sebelumnya, pihak PT. SIL meminta waktu dan berjanji untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan pihak komisi III DPRD BU
“Hari ini pihak PT SIL hanya menyerahkan dokumen izin lokasi. Sementara izin yang lain dibutuhkan pihak Komisi III belum dipenuhi pihak manajemen perusahaan,” kata Ketua Komisi III Pitra Martin.
Senior Manager Legal dan Humas PT. SIL, Petrus Silaban, terhadap awak media berdalih bahwa pihaknya memiliki semua dokumen yang diminta tersebut, namun masih di kantor pusat. Selain itu, Ia juga mengakui pihaknya sedang terpecah fokus. Lantaran ada kebunnya yang mengalami kebanjiran.
“Seluruh dokumen yang dibutuhkan pihak komisi III DPRD BU ada dan lengkap namun berkasnya berada di kantor pusat. Nanti akan kami serahkan. Kami sudah catat seluruh dokumen yang dibutuhkan pihak loso III tadi, seperti IUP-P, IUP-B, Amdal, UKL-UPL, dan pecahannya,” jelas Petrus.
Sementara itu, salah seorang anggota komisi III, Febri Yurdiman, menyarankan pimpinan Komisi III untuk segera melanjutkan persoalan PT SIL ini ke tahapan penyusunan rekomendasi. Sebab, ia menilai, setelah tiga kali Hearing atau rapat pihak menajemen PT SIL masih saja bertele-tele.
“Jika tidak memiliki dokumen tersebut, bilang saja tidak punya. Jika ada, mohon hadirkan segera. Kami harus menunggu sampai kapan? Izin pimpinan, lebih baik kita Rekomendasikan saja, bahwa PT. SIL tidak lengkap dokumen perizinan untuk beroperasi di Bengkulu Utara, secara sah dan konstitusional,” kata Febri, Politisi Partai Perindo ini.
Dalam hearing ini, ketua Komisi III, juga bertanya soal dokumen Amdal HGU Eks PT. TPA dan Way Sebayur. Namun, tetap saja pihak SIL tidak mampu memperlihatkan dokumen persetujuan lingkungannya.
Selain itu, pihak komisi III sempat mempertanyakan soal kewajiban pelepasan 20 % lahan PT. SIL pada masyarakat. Sebagaimana termaktub dalam Permentan tahun 1998 dan 2013.
Lantaran pihak PT SIL dinilai hanya bisa berdalih tanpa bisa membuktikan data serta dokumennya, hearing akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan.
Editor : Redaksi.