Laporan : Edwar Mulfen
Selasa, 30 Agustus 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Demi memberikan kenyamanan dan keamanan serta kebahagiaan dan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Lebong di era kepemimpinan Bupati Kopli Ansori, sangat gentol membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu bupati termuda se-provinsi Bengkulu ini juga dikenal masyarakat sangat responsif terhadap keluhan atau kendala masyarakatnya, baik itu masalah sosial maupun kendala-kendala lainnya termasuk potensi yang dihawatir dapat mengancam kenyamanan masyarakat.
Hal itu terbukti dengan merespon informasi terkait bendungan PT. Mega Hydro Energi (MHE) PLTA, di desa Tunggang yang berpotensi meluap dan berdampak pada pemukiman masyarakat disepanjang arus Ketahun dan sungai air kotok mulai dari desa Lebong Donok sampaik ke desa Tunggang, karena bendungan yang dibangun oleh pihak perusahaan beberapa tahun lalu tersebut, pintu airnya dinilai masih kurang bisa bekerja secara maksimal. Maka dihawatir tidak mampu mengantisipasi debit air pada saat musim penghujan yang akhirnya berpotensi menjadi penyebab terjadinya banjir.
Mendapatkan informasi tersebut Bupati Kopli Ansori, menginstruksikan terhdap dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Lebong, agar segera meninjau dan mengkaji potensi yang dapat merugikan dan mengancam keselamatan masyarakat, supaya bisa mengantisipasi hal – hal yang tidak di inginkan sejak dini.
Terkait instruksi tersebut, disampaikan Bupati Kopli, saat berbincang-bincang kepada sejumlah pejabat pemkab Lebong dan para awak media pasca acara penyerahan reward kepada pasukan paskibraka Lebong, di halaman Pemkab Lebong, hari Selasa (30/08/2022).
“Saya minta kepada dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Lebong, untuk segera meninjau dan mengkaji terkait bendungan milik PT. MHE di desa Tunggang, karena ada informasi bendungan tersebut dapat berpotensi merugikan masyarakat ketika datang musim hujan (banjir-red), mulai dari desa Lebong Donok sampai ke Desa Tunggang. Kemungkin solusinya bendungan tersebut perlu ditambahkan pintu air pembuangan,” ujar Bupati.
Terpisah pelaksanaan tugas (Plt) kepala dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Lebong, Indra Gunawan, saat dikonfirmasi biro media ini diruang kerjanya mengatakan, sesuai dengan undang – undang nomor : 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pihaknya akan menindak lanjuti instruksi Bupati terkait bendungan PT. MHE di desa Tunggang yang dihawatir dapat berpotensi merugikan masyarakat disepanjang arus Ketahun dan air kotok.
Lanjut Indra, dalam waktu dekat pihaknya (DLH-red) akan segera mengagendakan dan membahas terkait instruksi Bupati ini secara internal terlebih dahulu, selanjutnya akan bersurat kepada PT. MHE yang ada di desa Tunggang, setelah itu akan dilaporkan mengenai perkembangannya kepada bupati, baik itu agenda maupun progresnya.
“Kita akan bahas terlebih dahulu di internal kita (DLH red), selanjutnya kita akan bersurat kepada pihak PT. MHE di desa Tunggang, terkait agenda akan kita jadwalkan dalam waktu dekat dan hasilnya akan kita laporan kepada bapak bupati,” jelas Indra.
Lebih tegas lagi Indra mengatakan, sesuai instruksi Bupati dan tupoksi dinas lingkungan hidup (DLH). Pihaknya siap menindak lanjuti instruksi Bupati baik dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat, seperti perlindungan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara terpadu, pencegahan pencernaan atau kerusakan termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
“Dalam waktu dekat kita akan turun untuk meninjau bendungan milik PT.MHE di desa Tunggang, untuk mengetahui dan mencari solusi jika memang bendungan tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya banjir pada musim hujan, maka akan kita cari solusinya, dalam mengantisipasi berbagai hal yang tidak kita inginkan,” tegas Indra.
Editor : Redaksi.