DPRD BU Terus Berupaya Agar Pihak Perusahaan Tertib Administrasi, Ini Hasil Hearing Komisi III Bersama PT. SIL

Laporan : Edi Yanto

Senin, 29 Agustus 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara (BU), melalui Komisi III, kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di ruang Rapat Komisi Gabungan, hari Senin, (29/8/2022).

Rapat dengar pendapat kedua ini dimulai sekira pukul 14.00 Wib, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD BU Fitra Martin. Dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, Alfian beserta jajaran dan General Manager PT. SIL Heru Wiratmana, General Manager Pabrik Ngatimin, Senior Manager Legal dan Humas Petrus Silaban, dan Manager Pabrik Irfan Rambe, serta HSE Baginda Lubis.

Dalam hearing, Ketua Komisi III sempat geram dengan  pihak Dinas Lingkungan Hidup. Lantaran terkesan hanya menjalankan kewajibannya secara formalitas saja.

Kita ini sama-sama ingin memperbaiki daerah ini. Maka perlu kepedulian semua pihak dalam Tertib dan taat Administrasi terhadap Perusahaan – Perusahaan yang ada. Kalau pihak DLH hanya melakukan pemantauan atau pengawasan secara langsung ke lokasi PT. SIL tentu ada data tertulisnya, maka kami meminta data-data tersebut. Jangan hanya sebatas katanya lengkap dan ada, tanpa bukti data faktual yang bisa dihadirkan pada ruangan ini,” ujar Fitra Martin Ketua Komisi III terhadap Kepala DLH BU, Alfian.

Lanjut Fitra Martin, pihaknya terkejut data diserahkan pihak DLH terkait dugaan pencemaran Air Bintunan tersebut, bukan hasil laboratorium namun video yang viral.

Kami perlu data dokumen yang jelas ( hasil laboratorium) terkait dugaan pencemaran Air Bintunan oleh PT. SIL. Selain persoalan pengelolaan lingkungan hidup, kami juga perlu dokumen legalitas, mulai dari dokumen Amdal kebun, UKL-UPL Pabrik, izin lingkungan, dan izin pembuangan limbah ke badan sungai serta informasi kebun PT. SIL eks PT. TPA Sebayur, yang masih dalam proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) alias belum terbit, tapi masih beraktivitas,” tersebut tegas Fitra.

Senior Manager Legal dan Humas PT. SIL, Petrus Silaban, mengakui, bahwa pihaknya belum mengetahui soal hasil uji laboratorium DLH  Bengkulu Utara, yang menyatakan bahwa aliran Air Sungai Bintunan terbukti tercemar, akibat insiden tumpahnya CPO milik pabrik mereka beberapa waktu lalu.

Kami belum mengetahui soal hasil uji laboratorium DLH  Bengkulu Utara. Mengenai HGU yang belum terbit, mungkin sama-sama kita ketahui soal proses perpanjangan HGU Nomor 11 eks PT. Tri Manunggal Pasifik Agro (TPA) Sebayur. Intinya HGU baru belum terbit, masih dalam proses penerbitan. Panitia B juga sudah turun,” ujar Petrus.

Kepala DLH Bengkulu Utara  Alfian, mengatakan, sepanjang pengetahuan pihaknya PT. SIL telah melengkapi semua perizinan yang ada. Bahkan, melapor secara berkala setiap semester. Namun, saat  ditanya apakah pihak DLH punya data pembanding atas laporan berkala PT. SIL. Alfian pun terkesan enggan menjawab.

Mengenai pembuangan  limbah masuk ke badan sungai itukan ada titik pantaunya, hasil yang keluar itu harus memenuhi standar baku mutu. Jika dibawah ambang batas baku mutu,  tidak boleh,” tutupnya.

Terakhir beberapa dokumen yang diminta pihak Komisi III belum bisa dipenuhi dalam waktu singkat, pihak PT SIL meminta waktu  untuk menyiapkan dokumen yang dimaksud. Akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat ulang pada hari senin pekan depan.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *