Laporan : Edi Yanto
Kamis, 25 Agustus 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Terkait persidangan perkara perdata atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH), masalah Pilkades Kota Bani tahun 2022 Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, terus berlanjut.
Dalam sidang perdata pilkades desa Kota Bani pada hari kamis (25/8), pihak pengugat mendapat bukti baru. Adapun temuan kejanggalan atau dugaan dokumen paslu yang di dapatkan dalam persidangan yang disampaikan oleh tergugat terkait legalitas Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) desa kota bani yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa(BPD) desa Kota Bani tidak sesuai dengan bukti yang pihak pengugat dapatkan sebelumnya, pada bulan juli 2022 lalu, dari ketua PPKD.
Avokat Eka Septo, S.H, MH, CMe, selaku kuasa hukum pengugat terhadap media ini menjelaskan, atas temuan baru tersebut jelas sangat merugikan pihaknya.
“Temuan bukti baru atas kejanggalan atau dugaan dokumen palsu yang diajukan tergugat tersebut sangat merugikan dan/atau sangat mempengaruhi materil gugatan klien kami (Sahrul – Panca red) dan berakibat fatalnya atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Oleh karena itu, maka klien kami atas nama Sahrul tidak terima adanya kejanggalan itu, yang dinilai ada dokumen dipalsukan. maka usai sidang dan proses mediasi pihak kami langsung membuat laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu ke Polres Bengkulu Utara. Bahkan pengaduan laporan pihak kami telah diterima dan mendapat tanda terima laporan atau pengaduan dari pihak Polres Bengkulu Utara,” jelas Eka Septo, S.H, MH, CMe.
Lanjut Eka Septo, S.H, MH, CMe, klien nya berharap kepada pihak penyidik dan Polres Bengkulu Utara, dapat betul-betul serius untuk menindak lanjuti laporan dugaan pidana pemalsuan surat atau dokomen tersebut. Karena dalam permasalahan ini klien kami mengalami kerugian lebih kurang 1 miliar lebih atas perbuatan itu.
“Dalam gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH). klien Kami telah memcantumkan tuntutan, Salah satunya ganti rugi sebesar 1 miliar. Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut bisa berdampak hilang atau kaburnya tuntutan ganti rugi dalam perkara perdata klien Kami tersebut. Oleh karena itu besar harapan kami hukum tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, artinya klien Kami berharap pihak penyidik maupun pihak Polres Bengkulu Utara, dapat benar – benar memproses pengaduan tersebut dan tidak main-main dalam memproses laporan maupun pengaduan klien kami,” tandas Eka Septo, S.H, MH, CMe.
Editor : Redaksi.