Laporan : Edi Yanto
Senen, 22 Agustus 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Hearing Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, bersama dengan pihak perusahaan PT. Putra Maga Nanditama (PMN), pada hari senen (22/8/2022). Terungkap PT. PMN yang beroperasi di bidang batu bara Desa Gunung Selan kecamatan Arga Makmur beroperasi tampa memiliki dokumen AMDAL, hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Pihak PT. PMN tidak Memiliki AMDAL di akui oleh Direktur, Alexander Roemokoy, terhadap anggota Dewan Saat Hearing.
“Benar PT. PMN beroperasi di tambang batu bara di Desa Gunung Selan, belum memiliki AMDAL, tetapi Dengan adanya izan usaha pertambangan IUP kami sudah bisa beroperasi. Pihak kami berpegang berdasarkan keputusan An. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2021 tanggal 27 dan tanggal 28 Juli 2021 masing-masing IUP 1000 hektar,” ujar Dirut PT. PMN, Alexander Roemokoy.
Sementara ketua Komisi lll DPRD BU, Fitra Martin, meminta kepada Menteri, Gubernur dan Bupati Bengkulu Utara, agar menjalankan fungsi pengawasan dan menerapkan sanksi administratif sebagai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Pada Hearing kali ini, Terungkap PT. PMN belum memiliki AMDAL Namun sudah beroperasi. Maka kami berharap Gubernur Bengkulu bisa menghentikan sementara PT. PMN beroperasi sebelum ada kelengkapan dokumen AMDAL, supaya tidak ada perihal yang sekiranya melanggar aturan,” tegas Fitra Martin.
Lanjut Fitra Martin, pihaknya baru hari ini mengetahui PT. PMN yang telah beroperasi di desa Gunung Selan, belum memiliki dokumen AMDAL, atas pengakuan pihak Perusahaan itu sendiri. Semoga kejadian ini tidak ada perihal yang sekiranya melanggar aturan. Jika tidak ada halangan kami akan mendalami peristiwa ini dalam Rapat dengar pendapat (RDP) terhadap pihak terkait, pada selasa, 30 Agustus 2022 mendatang, tandas Pitra Martin.(adv)
Editor : Redaksi.