Laporan : Edwar Mulfen
Selasa, 02 Agustus 2022.
Kilas Bengkulu, Lebong – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu telah menggelar hearing bersama asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI), untuk membahas tentang rencana dan kejelasan Pilkades di 65 desa secara serentak pada tahun 2022, yang menghadirkan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), Bappeda, inspektorat dan bagian hukum Pemda Lebong.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh komisi satu (1) DPRD kabupaten Lebong, bertempat digedung serba guna DPRD kabupaten Lebong, pada hari Senin 01 Agustus 2022., Kemaren.
Ketua komisi satu (1) DPRD kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, saat diwawancarai awak media pasca memimpin hearing bersama APDESI mengatakan, setelah mendengar penjelasan pihak eksekutif sebagai pelaksana atau penyelenggara Pilkades melalui OPD teknisnya.
“DPRD kabupaten Lebong siap mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di 65 desa sesuai dengan tupoksi DPRD baik secara legislasi, anggaran dan pengawasan,“ujar wilayah
Lanjut wilyan, sehubungan dengan hal itu DPRD kabupaten Lebong merekomendasikan agar pemerintah kabupaten Lebong sesegera mungkin menyiapkan payung hukum terkait pelaksanaan Pilkades.
“Selambat-lambatnya akhir September tahun 2022 ini, sehingga pada bulan Oktober tahapan Pilkades dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya, sehingga Pilkades serentak di 65 desa itu dapat dilaksanakan akhir tahun ini (Desember 2022-red),” jelas Wilyan.
Disinggung terkait anggaran yang telah disahkan DPRD untuk tahapan Pilkades senilai Rp.500.000.000 juta, ketua komisi I (Wilyan red), mengatakan, berdasarkan keterangan ataupun penjelasan pihak eksekutif dalam hal ini Bappeda dan Kabid dinas terkait, anggaran itu ketika disahkan. Dinas PMD dan SOS belum terpisah, jadi masalah ini clear anggaran tersebut ada akan tetapi dibidang dinas sosial, tidak terpakai dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Anggaran tersebut ada di bidang sosial, tetapi tidak bisa dipergunakan kerena nomenklatur atau program/kegiatan tersebut tidak masuk kedalam bidangnya. Anggaran Rp.500.000.000 juta ada di Dinas Sosial akan tetapi tidak tercantum dalam RKPD mereka.
Sehingga tahapan Pilkades tidak dapat dilaksanakan, seharusnya tahapan itu dari awal atau enam bulan sebelum Desember sudah melaksanakan tahapan pilkades tetapi tidak bisa dilaksanakan, untuk itu di minta kepada rekan-rekan media menilai mengapa dan kenapa hal itu bisa terjadi,” ungkap Wilyan.
Tambah Wilyan, anggaran Rp. 500.000.000 juta itu disahkan oleh DPRD kabupaten Lebong yang peruntukannya untuk tahapan Pilkades melalui banggar bersama tim TAPD pada waktu itu dan dibuktikan dengan berita acara, untuk penggunaan ataupun pelaksanaan anggaran Rp.500.000.000 juta itu kita serahkan kepada TAPD dan eksekutif, tutup Wilyan.
Editor : Redaksi.