Laporan : Edwar Mulfen
Senin, 01 Agustus 2022
Kilas Bengkulu, Lebong -Pemerintah kabupaten (pemkab) Lebong, provinsi Bengkulu, sebelumnya telah merencanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 65 desa. Dalam melaksanakan kontestasi tersebut tentu ada beberapa tahapan yang harus di selenggarakan berkaitan dengan Pilkades itu sendiri, sebagai mana amanah undang-undang (UU). Sayang pelaksanaan Pilkades tersebut besar kemungkinan tidak dapat dilaksanakan lantaran terkendala masalah anggaran.
Pelaksanaan tugas (Plt), kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Lebong, Reko Haryanto, terhadap biro media ini mengatakan, terkait rencana Pilkades serentak kabupaten Lebong di 65 desa, pihaknya (DPMD-red), belum bisa berbuat banyak lantaran terkendala oleh anggaran.
“Pilkades serentak di kabupaten Lebong kemungkinan akan ditunda, pasalnya di DPA kami tidak ada anggaran untuk pilkades. De facto berdasarkan DPA kami ditahun 2022 ini anggaran untuk pilkades tidak ada alias nol (kosong-red)” ungkap Reko, pasca hearing bersama komisi 1 DPRD dan APDESI kabupaten Lebong, Senin (01/8/2022)
Lanjut Reko, meskipun ditahun 2022 ini tidak terakomodir anggaran Pilkades, berdasarkan hasil hearing tadi pihaknya sesegera mungkin akan berkonsolidasi kepada TAPD terkait rekomendasi komisi 1 untuk pelaksanaan Pilkades pada tahun 2022 ini.
“Mudah – mudah dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan mendapatkan keputusan itu dan hasilnya akan kami sampaikan kepublik,” ujar Reko.
Disinggung kendala dinas PMD terkait potensi hukum penggunaan anggaran PMDsos sesuai DPA sebelumnya Reko menjelaskan, DPA merupakan produk hukum, dengan dipisahnya dinas PMDSos menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nomenklatur yang baru dan diperkuat dengan perda artinya ini adalah produk hukum kabupaten Lebong, kemudian diterbitkan dengan keputusan bupati sesuai tupoksi nomenklatur baru berdasarkan perda.
“Idealnya harus berbarengan dan didukung dengan anggaran sesuai nomenklatur yang sudah dibuat produk hukumnya oleh Pemda lebong. Namun sampai saat ini di dukumennya masih PMDsos disatu sisi sesuai perda dan perturan Bupati PMD dan SOS sudah terpisah sejak terbitnya peraturan Bupati nomor : 59 tahun 2020,” tandas Reko.
Editor : Redaksi.