Pemeriksaan BK Anggota DPRD  BU Inisial “SM” Membantah Uang Rp. 10 juta, Rekaman Pengakuan HT Berdurasi 15.25 Menit Mengakui Itu Fakta

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 28 Juli 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Ada kejanggalan saat Badan Kehormatan (BK) DPRD BU, melakukan klasifikasi atau meminta keterangan “SM” selaku anggota dewan fraksi partai Golkar komisi III, yang terlibat dalam dugaan masalah penyelesaian sengketa pilkades yang sedang bergulir di komisi 1, dengan cara mencoba melakukan intervensi keputusan mengunakan uang sebesar Rp. 10 juta, untuk membantu Cakades yang kalah pada Pilkades beberapa waktu lalu berinisial “HT” dari desa Kalai Duai (2) kecamatan Arma jaya, walaupun uang tersebut tidak jadi digunakan hingga dikembalikan lagi terhadap yang bersangkutan.

Hasil rekaman suara berdurasi 15:25 menit, HT membenarkan telah memberikan uang terhadap “SM” sebesar Rp. 10 juta. Uang tersebut tujuannya untuk kepentingan pihak komisi 1, namun pihak komisi 1 tidak tau menau masalah uang tersebut, sehingga uang berjumlah Rp.10 juta, tidak terpakai dan telah di kembalikan “SM” terhadap “HT”.

Informasi uang Rp. 10 juta tersebut benar adanya. Namun sudah di kembalikan oleh “SM” terhadap saya,” jelas HT pada rekaman suara berdurasi 15:25 menit tersebut.

Lanjut HT, masalah uang Rp. 10 juta tersebut telah selesai, sebab sudah di kembalikan “SM” selaku anggota komisi III.

Masalah ini sudah selesai uang saya telah di kembalikan. Saya minta informasi ini jangan di beritakan atau dipublikasikan,” kata HT.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2022/07/28/ini-penjelasan-ketua-bk-dprd-bu-terkait-pemanggilan-cakades-ht-masalah-uang-rp-10-juta/

Sementara usai pemeriksaan pihak Badan Kehormatan DPRD BU, “SM” membantah adanya uang Rp.10 juta. Sedikit janggal dengan keterangannya pada saat pihak media melakukan konfirmasi dengan rekaman suara berdurasi 1.48 menit. Bahwa uang itu telah di kembalikan ke HT.

Sedangkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, SE, usai melakukan klasifikasi terhadap SM, yang bersangkutan membantah masalah uang Rp. 10 juta.

Pihak kita sudah memanggil SM, untuk meminta klasifikasi nya, namun yang bersangkutan (SM red), membantah terkait uang Rp. 10 juta dan membantah atas pencatutan nama dari komisi maupun yang lainnya, sebab dirinya bagian dari anggota lembaga terhormat ini. Saat pemeriksaan yang bersangkutan  membantah dengan sedikit emosi namun masih ada tahap-tahap berikutnya,” tutup Aliantor.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *