Laporan : Edi Yanto
Selasa, 05 Juli 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Diduga Adanya permasalahan dan interfensi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bengkulu Utara era kadis Margono, terkait sudah hampir 20 hari telah ditetapkannya 5 orang calon kepala Desa Meok kecamatan Enggano, bahkan kelimanya telah mendapatkan nomor urut yang disaksikan Tiga pimpinan kecamatan (Tripika), yaitu Camat, Danramil dan Kapolsek Enggano serta pengawas kecamatan dan pengawas desa pada tanggal 8 juni 2022, dan telah di cetaknya kertas suara pemilihan. Mendadak pada tanggal 28 juni 2022 pergantian PPKD desa Meok, hingga hari itu pula ada salah satu calon yang telah ditetapkan dan digugurkan. Hal ini disampaikan Herwin, yang telah ditetapkan selama 20 hari sebagai kandidat calon kades, desa Meok kecamatan Enggano yang dinyatakan lolos adminiatrasi terhadap pimpinan Dewan pada hari senen (4/7/2022).
Yansori selaku ketua PPKD desa Meok kecamatan Enggano yang mengundurkan diri, melalui via telopon Herwin, mengatakan terhadap media ini, ia mengundurkan diri karena 5 orang yang dinyatakan lolos dan lengkap saat ceklis penelitian kelengkapan persyaratan adminiatrasi diminta Salah satunya digugurkan padahal ketika itu surat suara telah dicetak sesuai kebutuhan di desa Meok.
“Saya mengundurkan diri sebagai ketua PPKD desa Meok, karena keputusan kami pada tanggal 8 juni 2022, yang disaksikan tiga Tripika, yaitu Camat, Danramil dan Kapolsek Enggano maupun pengawas kecamatan dan pengawas desa di anulir atau di batalkan pihak tertentu, padahal awalnya sudah di terima dan telah di cetak kertas suara pemilihan sesuai kebutuhan. Barang bukti kertas suara yang sudah di cetak telah dimusnahkan pihak tertentu, masalah anggaran dan pencetakan kertas suara yang baru saya kurang tau mas,” jelas Mantan ketua PPKD desa Meok kecamatan Enggano.
Yansori (4/7/2022).
Sementara Herwin, calon kepala desa Meok, dinyatakan lulus adminiatrasi serta telah ditetapkan sebagai peserta calon kepala desa, digugurkan pihak PPKD desa Meok yang baru, pada tanggal 28 juni 2022, kembali menuturkan terhadap redaksi media ini, (5/7), bahwa permasalahan ini Akan dibawak kerana Hukum, karena dirinya merasa telah dirugikan pihak tertentu.
“Saya sudah dipermalu dan dirugikan pihak tertentu. Sebab sebagai calon kades desa Meok yang telah dinyatakan lolos oleh PPKD sebelumnya, benar – benar tidak bisa menerima keputusan di anulir atau di batalkannya, saya dari peserta calon kades. Padahal keputusan sebelumnya telah ditempel di tempat umum. Keputusan ini benar – benar merugikan saya, makanya masalah ini Akan saya bawak kerana Hukum jika tidak di indahkan pihak pemkab Bengkulu Utara,” jelas Herwin.
Sedangkan pimpinan DPRD Bengkulu Utara (Waka II) Herliyanto, S.IP, atas sikap Margono, selaku kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang tidak menghargai pimpinan lembaga Dewan, karena tidak mau menggankat dan menjawab serta menelepon balik ketika dihubungi melalui via telepon sebanyak 4 kali olah ketua (Sonti Bakara red), menyarankan Bupati Ir.H. Mian, segera mencopot Margono, dari kepala dinas PMD BU dan Menunda untuk sementara Pilkades di Desa Meok kecamatan Enggano untuk sementara, hingga permasalan ini dapat ditemukan keenarannya.
“Kita sebagai lembaga Dewan ini, tentu akan menerima aspirasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan calon kades dari desa Meok kecamatan Enggano ini, awalnya kami mau berkoordinasi terhadap kepala dinas yang membidangi. Namun pak Margono selaku kepala dinas benar – benar tidak mehargai pimpinan Dewan, masa di telopon oleh ketua tidak mau diangkat, dengan alasan – alasan yang tidak masuk Akal. Jika ada kegiatan telepon balik dong, untuk di klafikasi, agar jika ada masalah atau problem dapat di selesaikan secepatnya.
Margono selaku kepala Dinas PMD, sema sekali tidak mehargai pimpinan lembaga Dewan BU. Saya sarankan pak Bupati Ir.H. Mian, segera copat yang bersangkutan. Orang seperti ini tidak bisa menjadi pemimpin atau sebagai pelayan publik. Jika tidak ada tindakan tegas pak Bupati, kita akan lihat perkembagan masalah ini untuk kedepannya,” tegas Herliyanto, selaku Waka II DPRD BU.
Margona, selaku Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, sebelumnya, mengatakan terkait tidak dijawabnya panggilan ketua DPRD, karena sedang ada rapat di Pemda, dengan agenda pembahasan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades hari Rabu (6/7/2022). Sementara hak jawab Bupati Ir.H. Mian, belum diperoleh pihak media ini.
Editor : Redaksi.