Laporan : Edi Yanto
Selasa, 19 April 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu melalui dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk menyajikan pelayanan prima bagi masyarakat luas, bukanlah isapan jempol belaka. Hal tersebut dibuktikan dengan digelarnya pelayanan keliling menggunakan mobil ke seluruh pelosok Kecamatan yang ada sejak tanggal 18 Februari lalu.
Melalui relis pihak Dukcapil Bengkulu Utara, kepala Dinas, Suwanto, SH.M.AP, menjelaskan, pihak terus berupaya melakukan pelayanan Prima terhadap masyarakat di seluruh kecamatan dan desa wilayah kabupaten Bengkulu Utara, dengan melakukan kegiatan pelayanan keliling dalam rangka pemenuhan hak-hak sipil, dengan mempermudah masyarakat melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
“Jika jaringan dan daya listrik di daerah tersebut memenuhi, semua dokumen kependudukannya kita cetak ditempat,” ujarnya. Rabu, 19 April 2022.
Lanjut kadis, kegiatan pelayanan keliling tersebut baru terlaksana di Kecamatan Enggano, Padang Jaya, Putri Hijau, Napal Putih, Ketahun, dan Ulok Kupai. Sedangkan, sisa 13 Kecamatan lainnya akan dijadwalkan setelah lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022 ini.
“Pelayanan pengurusan semua dokumen kependudukan. Mulai dari pencetakan KTP, pembuatan KK, pencetakan KIA, penerbitan akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan surat keterangan pindah warga negara indonesia (SKPWNI), bisa dilakukan di wilayah masing-masing ketika petugas mendatangi lokasi. Makanya sebelum tim menentukan jadwal, tentu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik terhadap kepala desa, pihak kecamatan dan yang lainnya,” tambah Kadis.
Jumlah keseluruhan penduduk Bengkulu Utara berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester II tahun 2021, sebanyak 293.465 jiwa. Sedangkan, penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman, dan sudah mencetak KTP berdasarkan data Semester II tahun 2021, sebanyak 202.245 jiwa.
Untuk total penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman, namun belum mencetak KTP. Berdasarkan data semester II tahun 2021, cuma 3 jiwa. Sedangkan, penduduk yang wajib KTP namun belum melakukan perekaman berdasarkan data semester II tahun 2021 sebanyak 3.366 jiwa. (Adv)
Editor : Redaksi.