Tapal Batas Lebong – BU Diminta Revisi Permendagri Nomor 20 tahun 2015, Ini Itikad Baik Pemprov Kata Bupati Kopli

Laporan : Edwar Mulfen

Rabu, 06 April 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Terkait soal penyelesaian permasalahan tapal batas antara wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, yang hingga saat ini dinilai pihak Lebong belum menemui titik terang, maka Pemkab Lebong menggelar rapat di Gedung Graha Bina Praja pada Rabu siang (06/04/2022).

Pantauan biro media ini, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, yang didampingi Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Sekda Lebong Mustarani Abidin, Staf Ahli Bupati, Asisten, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta tim pengkajian Batas Wilayah Daerah Kabupaten Lebong.

Dalam sambutan Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, itikad baik Pemprov Bengkulu untuk membahas kembali terkait tapal batas ini diharapkan dapat merevisi keputusan Permendagri Nomor 20 tahun 2015.

Sebagai mana surat permohonan revisi keputusan permendagri nomor 20 tahun 2015 oleh pemkab Lebong terhadap Kemendagri beberapa waktu silam ditanggapi, melalui dirjen bina administrasi kewilayahan (BAK) dan Mendagri  meminta gubernur Bengkulu menindak lanjuti notulen rapat tanggal 27 Maret 2018. Maka perlu kita lakukan rapat pematangan atas tapal batas yang telah ditentukan. Sehingga, revisi yang kita inginkan ada nantinya,” ungkap Bupati Kopli.

Di sisi lain, Bupati menyebutkan, revisi ini dilakukan untuk mengkaji serta memperkuat argumentasi terkait letak batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Kita hari ini, minta revisi Permendagri soal tapal batas Lebong – Bengkulu Utara. Rencana revisi Permendagri Nomor 20 tahun 2015 bukan tidak mungkin. Namun, harus ada dasar yang jelas. Buktinya, baru-baru ini Pemkab Lebong berhasil merevisi nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei,” jelas Bupati.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Kita diuji soal Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Yang mampu merevisi bukan kita, tapi tim dengan kajian yang ada,” demikian Kopli

Editor : Redaksi.

 

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *