Hasil Sidak Bupati Pemkab Lebong Kembali Berlakukan Absensi PNS Ke Mesin e-Absensi, Ini Penjelasan Pihak Kominfo

Laporan : Edwar Mulfen

Rabu, 23 Maret 2022

Kilas Bengkulu, Lebong –  Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Lebong, secara resmi memberlakukan absen PNS hanya di mesin e-absensi yang tersedia di OPD masing-masing.

Kebijakan itu efektif mulai hari ini, Rabu 23 Maret 2022, sesuai dengan surat dari Sekretariat Daerah yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, Hj. Sumiati, SP kemarin. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari sidak Bupati Kopli Ansori, beberapa hari lalu yang disusul dengan Rapimtas terkait kehadiran dan kinerja PNS Lebong.

Plt Kadis Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Lebong, Danial Paripurna, terhadap biro media ini mengatakan, seluruh absensi pegawai di lingkungan Pemkab Lebong untuk saat ini hanya menggunakan mesin Face atau Finger Print yang ada di setiap OPD.

Fitur e-absensi di HP kita bekukan. Absen hanya dapat dilakukan di mesin e-Absensi. Berlaku untuk seluruh PNS. Apabila mesin Face atau Finger Print tersebut rusak, atau hilang agar segera menyampaikan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Lebong. Tentu harus disertai dengan bukti kerusakan atau kehilangan mesin Face atau Finger print di OPD tersebut.

Hingga sore kemarin baru dua OPD melaporkan kerusakan, selebihnya melaporkan terkait kurang presisinya waktu di mesin. Ini dilakukan sesuai hasil rapat kemarin dan terkait dengan proses updating aplikasi e-absensi yang saat ini sedang dikerjakan,” jelas Danial, Rabu (23-03-22).

Saat ditanya kenapa dibalikkan ke mesin? PLT Kepala dinas beralasan karena aplikasi yang di Hp sedang proses updating. Tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan ke Hp. Sembari melihat sejauh mana efektif dan perkembangannya.

Disiplin pegawai (PNS) akan diimplementasikan secara maksimal. Terutama untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Lebong. Itupun sebagai upaya simultan peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan ASN. Terlebih lagi Pemkab Lebong menetapkan suatu kebijakan, yaitu memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN. Dengan adanya perbaikan sistim dan aplikasi ini diharapkan kinerja dan disiplin ASN semakin meningkat, apalagi terhitung tahun ini ada rencana diberlakukan pemotongan TPP berdasarkan aspek disiplin kerja nantinya,” tandas Danial.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *