11 ASN Pemkab Lebong Diperiksa Tim Penindakan Disiplin, Hasilnya Memenuhi Syarat Diberi Sanksi

Laporan : Edwar Mulfen

Kamis, 17 Maret 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, mengatakan, tim penindakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lebong, sudah melakukan klarifikasi terhadap 11 ASN.

“Penegakan disiplin dilakukan berjenjang. BKPSDM sebagai sekretariat Tim Disiplin. Sekarang masih dalam proses administrasi,” ungkap Apedo, saat dikonfirmasi biro media ini di ruang kerjanya, Kamis (17-03-2022)

Lanjut Apedo, selama pemeriksaan ada 11 ASN yang kita minta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN di lingkup pemkab Lebong, adapun yang tidak hadir dalam pemeriksaan diwakilkan langsung oleh masing-masing Kepala OPD sebagai pimpinan.

“Dasar kita melakukan penegakan disiplin tersebut tentu mengacu dengan regulasi terkait ASN yaitu, PP 53 tahun 2010 dan PP 94 tahun 2021. Dalam aturan sudah jelas, ada sanksi ringan, sedang hingga berat. Semuanya ketika diklarifikasi, rata-rata memenuhi syarat untuk dilakukan penegakan disiplin,” tambah Alpedo.

Alpedo juga menyebutkan, tindakan ini sebagai langkah awal tim dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan PP Nomor 53 Tahun 2010  dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau kita mengacu PP 94 tahun 2021, melihat tingkat kehadiran mereka rata-rata memenuhi syarat. Ada dua orang saya sampaikan tidak masuk kantor hampir satu tahun. Terakhir masih ditegur kepala OPD namun belum juga masuk. Pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan disiplin pegawai secara berjenjang. Dia menepis jika pemeriksaan ini difokuskan pada enam pejabat yang baru dilantik saja.

Bahkan, tim BKPSDM  Lebong kedepannya, juga melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang dilaporkan masing-masing kepala OPD lantaran jarang masuk atau tidak pernah ngantor.

“Kita juga mendapatkan laporan kalau ada guru yang tidak masuk kerja, kemungkinan dalam waktu dekat akan kita panggil juga dan akan diminta klarifikasinya. Tapi, kita lakukan berjenjang. Kita fokus pada tahap pertama dulu,” ungkapnya.

Lebih jauh, Tim Disiplin ASN Pemkab Lebong, memastikan hasil pemeriksaan kedisiplinan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong, yang digelar pada Rabu (9-03-22) lalu akan disampaikan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itupun sebagai bahan pertimbangan dan dasar untuk diberikan sanksi tegas.

Sanksi bisa secara teguran tertulis, pencopotan dari jabatan hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi paling terberat PTDH dan ada pembebasan dari jabatan. Tugas kita hanya melaporkan. Kalau putusan tetap dilakukan PPK,” demikian Alpedo.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *