Laporan : Edwar Mulfen
Jum’at, 04 Maret 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Pihak pemerintah Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu, melaksanakan Rakor persiapan evaluasi terhadap Kabupaten Layak Anak (KLA), tahun 2022. Sekaligus pengukuhan Forum anak kabupaten Lebong, yang di gelar diuala Bappeda (04/03/2022).
Kepala Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3APPKB) kabupaten Lebong, Drs Firdaus, mengajak seluruh lampisan masyarakat untuk meningkatkan dan memenuhi hak-hak anak. Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), merupakan program Nasional yang di lakukan di seluruh Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Evaluasi ini dilaksanakan selama satu bulan yaitu selama bulan Maret ini, tentu ini perlu dilakukan persiapan dan koordinasikan kepada seluruh OPD maupun lembaga terkait didalam upaya untuk memenuhi indikator penilaian Kabupaten Layak Anak.
“Intruksi pemerintah daerah (Bupati Kopli red), program Nasional Kabupaten Layak Anak (KLA), harus terus di usahakan memenuhi standar. Hak – hak anak ada lima klaster yaitu klaster satu sampai empat, mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan klaster yang kelima merupakan klaster perlindungan khusus yang diberikan kepada anak-anak yang menjadi korban atau anak-anak dalam situasi darurat seperti bencanaan,” jelas Drs Firdaus, kepala DP3APPKB Lebong.
Dirinya juga mengatakan, kelima klaster itu diantaranya yang pertama hak sipil dan kebebasan. Yang di maksud hak sipil, anak harus terpenuhi akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) harus dipenuhi, hak informasi yang layak untuk anak seperti terkait dengan pendidikan, mendorong partisipasi anak. Klaster yang kedua hak lingkungan keluarga yaitu jangan sampai ada perkawinan di bawah umur, lembaga konsultasi bagi orang tua, lembaga pengasuhan alternatif seperti panti asuhan bagi anak yang tidak memiliki orang tua lagi dan infrastruktur rama anak seperti taman yang tidak membahayakan anak. Klaster ketiga kesehatan dasar seperti ibu-ibu hamil harus diperiksa supaya anak lahir dalam keadaan sehat, kawasan tanpa rokok. Klaster ke empat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, seperti wajib belajar 12 tahun harus di terpenuhi, dan klaster kelima perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan, ekploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas dan anak berhadapan dengan hukum baik itu korban maupun pelaku yang masih anak – anak harus dilindungi hak-hak nya.
“Hak-hak anak harus kita penuhi seperti salah satunya pendidikan, wajib belajar 12 tahun,” Kata Firdaus.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, menyampaikan, bahwa terkait dengan Kabupaten Layak Anak saat ini, masih di temui terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebong untuk itu pemerintah kabupaten Lebong sudah mebuat tim gugus perlindungan anak yang melibatkan semua jajaran termasuk jajaran pertikal. Mudah-mudahan dengan adanya tim Gugus tersebut kekerasan terhadap anak akan menurun di tahun-tahun berikutnya.
“Pihak kita telah membentuk tim gugus perlindungan anak, mudah – mudahan kekerasan terhadap anak akan menurun, bahkan tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya di kabupaten Lebong. Karena anak – anak merupakan cikal bakal penerus bagsa dan kita semua, untuk membawak daerah yang lebih baik dan maju.pada masa – masa akan datang, kalau diberikan perhatikan dan pendidikan yang bagus dan baik,” harap Bupati.
Editor : Redaksi.