Laporan : Edwar Mulfen
Kamis, 24 Februari 2021
Kilas Bengkulu, Lebong – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lebong, provinsi Bengkulu, melalui tim Satuan Tugas Covid-19 kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (Rakor), bertempat di aula sekretariat daerah kabupaten Lebong. Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung ketua satgas Covid-19 kabupaten Lebong, Kopli Ansori didampingi wakil ketua (Waka) satgas, AKBP Awilzan S.IK, pabung Lebong Mayor Info L Damanik, ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, sekda lebong, Mustarani Abidin, turut hadir dalam rapat tersebut para kepala OPD, camat dan para kades, rabu, (23-02-2022).
Ketua satgas Covid-19 Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya, saat memimpin rapat kordinasi percepatan pelaksanaan vaksinasi mengatakan progres pencapaian Vaksinasi di empat kecamatan masih dibawah 70 persen, untuk empat kecamatan itu, yaitu : 1. Kecamatan Lebong Utara, 2. Kecamatan Amen, 3. Kecamatan Lebong Tengah, 4. Kecamatan Lebong Sakti.
“Pada kesempatan ini, kita ingin mendengan langsung laporan vaksinasi dari desa (kades) apa saja yang menjadi kendala sehingga pencapaian vaksinasi di empat kecamatan tersebut masih di bawah target 70% sesuai dengan surat edaran (SE) gubernur Bengkulu nomor : 440/331/DINKES/TAHUN 2022 tentang percepatan pemanfaatan vaksin Astra Zeneca,” tegas buapti Lebong, Kopli Ansori
Selanjutnya tim satgas covid-19 kabupaten Lebong dalam kesempatan tersebut mendengar langsung paparan satu persatu progres capaian Vaksinasi pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan dari empat kecamatan yang capaian Vaksinasi masih dibawah 70 persen tersebut.
Setelah mendengan paparan progres capaian Vaksinasi dari empat kecamatan itu, Bupati mengatakan jika proses pendataan ini sangat penting, guna mensukseskan program vaksinasi. Sebab, data tersebut menjadi acuan dasar tim satgas mengambil sebuah tindakan, untuk mensukseskan program vaksinasi ini, diharapkan kita semua sama-sama komitmen, ungkapnya.
Bupati Kopli, menekankan kepada kepala desa dan lurah agar menjadikan sertifikat vaksin sebagai dasar untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) lalu para pelajar yang disekolah, jika belum vaksin maka tidak boleh mengikuti sekolah tatap muka, termasuk dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Lebong, menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat dasar mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
“Tindakan tegas ini salah satu bentuk komitmen tim satgas covid-19 kabupaten Lebong dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Lebong,” tandas Bupati Kopli.
Editor : Redaksi.