Laporan : Tasman. P
Selasa, 22 Desember 2021
Kilas Bengkulu, Kaur – Merasa dirugikan dan dilecehkan karena diduga memalsukan Tanda Tangan Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kemang Manis atas nama inisial SJ (49 tahun) mantan Kepala Desa Kemang Manis Periode 2008 – 2014, selaku mantan Kepala Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur pada Hari Selasa 21/12/2021 melayangkan laporan peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP gugatan ke Kepolisian Resor (Polres) Kaur.
SJ, mantan Kepala Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur merasa tidak pernah menandatangani SK pengangkatan perangkat Desa dan SK Pengangkatan diluar dari aturan UU nomor 6 tahun 2014, maka melaporkan permasalahan ini ke polres atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
“kemarin siang (21/12) sudah saya laporkan dugaan pemalsuan penandatanganan SK pengangkatan perangkat Desa dan SK Pengangkatan diluar dari aturan ke Polres Kaur,” ujar SJ, Rabu (22/12/2021).
Lebih lanjut SJ menegaskan, pada masa ia menjabat Kepala Desa Periode 2008-2014, merasa tidak pernah mengangkat dan membuat surat keputusan pengangkatan perangkat Desa untuk oknum perangkat Desa saat ini masih menjabat selaku Kaur Keuangan di Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah.
“Oknum tersebut diduga terkait dengan pelanggaran pidana pasal 263 KUHP ayat 2 yaitu barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli atau tidak dipalsukan dan mendatangkan kerugian. Makanya Saya melayangkan laporan dugaan pemalsuan surat adanya indikasi kuat tindak pidana pemalsuan tanda tangan, Karena sesuai temuan saat pengecekan data pada SK pengangkatan perangkat Desa dan SK Pengangkatan diluar dari aturan UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Saya nyatakan tidak pernah tanda tangan dan saya sudah mengecek sendiri tulisan tanda tangan saya tidak sama, sehingga dapat dipastikan kalau tanda tangan tersebut palsu dan Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saya itu jelas tindakan yang merugikan saya secara moril ,” sesal SJ
Ditambahkan SJ, kalau dugaan pidana pemalsuan tanda tangan ini berbeda kasusnya dengan gugatan perdata (Class Action), biar nanti dibuktikan oleh kepolisian. “Apalagi kalau yang digunakan itu sesuatu yang dipalsukan, ini merupakan pelecehan peradilan di Indonesia khususnya di Kabupaten Kaur dan saya berharap kepada Polres Kaur agar diproses sesuai aturan yang berlaku” imbuhnya.
Ketua BPD Kemang Manis membenarkan adanya pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut, sebagai warga dan badan pengawasan ditingkat Pemerintah Desa beliau berharap, baik pemalsuan surat ataupun pengangkatan perangkat Desa mohon kiranya kepada Aparat Penegak Hukum, Dinas terkait dan instansi lainnya agar benar-benar dapat menindak lanjuti dan benar-benar memproses secara Hukum tegak lurus.
Dikutip dari surat pengaduan tanggal 21 Desember 2021 Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung melalui KSPK II Hengky Fernandes Membenarkan adanya laporan warga dugaan pemalsuan surat.
Hingga berita ini diterbitkan hak jawab oknum perangkat desa di kembang manis yang diduga telah memalsukan tandatangan mantan kades SJ tersebut belum dapat diperoleh. Besar harapan pihak media ini yang bersangkutan dapat memberikan hak jawab.
Editor : Redaksi.