Laporan : Edi Yanto
Jum,at, 15 Desember 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Mulai terkuaknya persaingan usaha tidak sehat persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat Persaingan usaha.
Penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha yang sering di sebut Monopoli, di duga terjadi dalam pengelolaan anggaran belanja jasa iklan atau reklame, film dan pemotretan (Publikasi pelaksanaan tugas pimpinan DPRD dan Pimpinan AKD) di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), besarannya mencapai Rp. Rp. 352.000.013.
Dugaan monopoli anggaran publikasi yang diduga melibatkan oknum tertentu ini, tidak hanya terjadi di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, namun juga merambah ke SKPD – SKPD yang ada dalam wilayah kabupaten Bengkulu Utara.
Beberapa kepala dinas di Bengkulu Utara, terhadap media ini mengakui ada dana publikasi puluhan juta yang di kelola pihaknya.
“Di Dinas kami pada anggaran tahun 2021 ini ada dana publikasi namun tidak mencapai ratusan juta. Angka pastinya saya kurang hapal,” jelas kadis.
Hal senada juga di akui kepala dinas yang berbeda bahwa, di Dinasnya jumlah dana publikasi yang masuk setelah ketok palu APBD-P 2021 sebesar Rp. 50 juta.
‘Di Dinas kami pada APBD-P mendapat dana publikasi sebesar Rp. 50 Juta. Namun kurang benar jika di katakan di monopoli oleh pihak media tertentu, karena kami bagikan dengan beberapa media sesuai besaran anggaran yang pihak kita kelola,” tutupnya.
Editor : Redaksi.