Diduga Habiskan Anggaran Ratusan Juta, Ini Pendapat BMA, IKMP Dan FMR Ke DPRD BU Pada Acara FGD

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 14 Desember 2021

Kilas Bengkulu, Utara – Pihak DPRD dan Sekretariat Dewan Bengkulu Utara kurang adanya transparan penggunaan anggaran terhadap pihak media untuk mendukung dalam mewujudkan good governance dan clean goverment melakukan tata kelola keuangan daerah yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan agar efisien, ekonomis, efektif, serta bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Belum mendapat penjelasan kuat dugaan pelaksanaan acara Fokus Group Diskusi (FGD) terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Enggano di luar gedung dewan yang berlokasi di Café Four Stars Arga Makmur, menghabiskan biaya ratusan juta pada hari Selasa (14/12/2021).

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/12/14/salahsatu-kegiatan-sekretariat-dprd-bu-menghabiskan-anggaran-miliaran-di-akhir-tahun-2021-lakukan-acara-fgd-diluar-gedung-dewan/

Pada pelaksanaan acara ini berbagai pihak memberikan tanggapan, mulai dari ormas BMA, FMR dan IKMP

“Kita dari perwakilan Ormas  BMA, FMR dan IKMP telah mengikuti diskusi tersebut. Kami mendesak DPRD Bengkulu Utara meninjau ulang raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Adat Enggano yang di bahas saat ini. Perlu di ketahui semua pihak bahwa pemerintah Bengkulu Utara sudah menyampaikan Raperda adat Bengkulu Utara pada tahun 2017 yang lalu, namum tidak di bahas serta di tolak oleh dewan, kenapa hari ini inisiatif dewan mengambil Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Adat Enggano.

Enggano itu bagian dari suku Ibu yang ada di Bengkulu Utara, lucu lah perda Adat Bengkulu Utara sebagai perda induk adat yang ada berbagai suku yaitu suku ibu Rejang, Pekal, Enggano serta suku pendatang lainnya di ramu dalam satu wadah yaitu Perda Adat Bengkulu utara,” kata Sekretaris BMA Bengkulu Utara, Ibnu Majah

Lebih jauh Ibnu Majah mengatakan, di wilayah provinsi Bengkulu hanya Bengkulu Utara yang belum ada perda adat, maka dengan ini kami dari BMA meminta pihak dewan dahulukan pembahasan Raperda adat Bengkulu Utara dan di sahkan menjadi Perda baru bahas Raperda adat enggano, karena perda adat adalah perda yang mengatur seluruh suku yang ada di Bengkulu Utara, tutupnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Ikatan Keluarga Masyarakat Pekal (IKMP) Bengkulu Utara, H. Ihwan Halidi, S.H, S.Sos, MM, pihaknya mendesak DPRD Bengkulu Utara dapat meninjau ulang pembahasan Raperda adat enggano.

“Alangkah baiknya pihak DPRD BU bahas perda adat induk dulu yaitu Perda Adat Bengkulu Utara, baru bahas perda turunannya, karena jelas Perda adat Bengkulu Utara di dalamnya ada berbagai suku, maka alang kah indahnya perda adat di dahulukan,” Harap H. Ihwan Halidi.

Ketua Harian FMR Bengkulu Utara, Syarius Syarkawi, sangat mendukung Perda Adat enggano ini di bahas, karena Enggano bagian dari suku ibu di Bengkulu Utara, tapi alangkah bagusnya DPRD Bengkulu Utara bisa mendahulukan mana yang lebih besar yaitu Perda adat Bengkulu Utara, intinya kami harap pihak dewan mengerti apa yang kami sampaikan, jangan sampai nantinya ada image yang kurang bagus di lembaga dewan.

“Kami harap dewan terhormat harus bersikap bijak, dengan keadaan ini, bahas dulu perda adat baru bahas perda lainnya, perlu di ketahui perda adat Bengkulu Utara adalah perda yang luar biasa untuk kemajuan adat dan budaya Bengkulu Utara,” ujar Syarius Syarkawi.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pemdes Talang Tengah Di Benteng Bagikan Bantuan BLT-DD Akhir Anggaran 2024

Laporan : Anel Yadi Senin, 23 Desember 2024 Kilas, Benteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Tengah kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *