Laporan : Aryon Siswanto
Jum’at 19 November 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Mahyudin (32 Tahun) warga desa Kuro Tidur Kecamatan Kota Arga Makmur menunjuk kuasa Hukum atau Pengacaranya Adv. Eka Septo, SH.MH. CMe dan Jejen Sukrilah, SH. MA, untuk mendaftarkan secara resmi gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Cabang Argamakmur selaku tergugat I, KPKNL Bengkulu tergugat II, Gede Ari Gelana tergugat III dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bengkulu Utara turut menjadi tergugat III.
Gugatan ini di ajukan karena Penggugat merasa hak Keperdataan Penggugat dilanggar oleh tergugat atas Penjualan atau pelelangan agunan kredit penggugat oleh tergugat I dan II, yang dibeli oleh tergugat III.
Dari proses penjualan dan lelang tersebut banyak ditemukan kejanggalan, unprosedural dan bertentangan dengan hukum, maka kami meyakini secara umumnya banyak hak keperdataan penggugat dilanggar oleh para tergugat. Misalnya hak mendapatkan perlakuan yang jelas, jujur dan baik, pada prisnipnya hak sebagai nasabah untuk diperlakukan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Namun yang terjadi sebaliknya bahwa penggugat merasa serta menduga kuat diperlakukan oleh para tergugat dengan semena -mena atau di zolimkan dengan cara melawan hukum. Penggugat yakini bahwa perbuatan para tergugat tersebut telah melawan hukum, terkesan zolim tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun ketentuan hukum Tuhan atau syariat kita.
“Untuk diketahui, bahwa asal muasal masalah ini muncul berawal dari pinjaman kredit penggugat yang ke tiga kalinya, kepada Tergugat I tahun 2018, namun karena bencana nasional yaitu pandemi covid19 melanda mulai tahun 2019, maka pembayaran kredit terjadi macet karena penggugat juga mendapat dampak dari pandemi tersebut, lalu penggugat telah berupaya meminta keringanan seperti, meminta restrukturisasi atau keringan cicilan kredit denga tergugat I, tapi tidak di respon dan di tindak lanjut, malahan tergugat terkesan bersikap arogan pada penggugat seperti harus melunasi seluruh kreditnya. Padahal Penggugat sebelum di tahun 2018 sudah dua kali minjam dengan tergugat I dan smua berjalan lancar tampa ada tunggakan yang berarti apapun, inilah yang terkesan arogan dan zolimnya oleh tergugat yang dirasa penggugat,” jelas Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe bersama rekannya Jejen Sukrilah, SSy. MA.
Lanjut keduanya, dari permasalahan di atas itu la, penggugat mencari keadilan dengan cara menggugat para tergugat di Pengadilan. Agar para tergugat dinyatakan dan dihukum atas perbuatan para tergugat tersebut, baik perbuatan administrasi maupun akibat hukum atas administrasin yang dibuatnya.
“kami juga menuntut dan meminta para tergugat untuk dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp. 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) karena perbuatan para tergugat, kami nilai telah banyak menimbulkan kerugian bagi penggugat. Dan Itulah konsekuensi hukum yang harus mreka pertanggung jawabkan baik dunia maupun akhirat. Atas hal tersebut diatas apabila dan jika benar mreka Melawan Hukum dan zolim maka sanksi atau azab di akhirat lebih ngeri lagi yang akan di alami mereka,” Kata kuasa hukum Mahyudin.
Terakhir Adv. Eka Septo, SH.MH.CMe dan Jejen Sukrilah, SSy. MA, mengatakan, Insya allah sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada hari Kamis sekitar pukul 09 : 00, Wib, tanggal 02 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Argamakmur mendatang, tandasnya.
Editor : Redaksi.