Penulis Artikel/Opini : Karnento, S.H, MH, Kasi Promosi Olahraga dan Olahrga Prestasi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Utara.
Rabu, 03 November 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Pembangunan sebuah wilayah atau kawasan selama ini sudah pasti dengan melihat apa potensi dan karakteristik wilayah tesebut. Baik potensi sumber daya alam (SDA) atau pun potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi dan juga potensi pariwisata. Bagaimana dengan daerah yang tidak mempunyai cukup potensi yang bisa membawa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi? Apa yang bisa dilakukan ?
Salah satu entry point yang di lakukan adalah melalui pembangunan olahraga.
Sebagai bagian integral dari kebijkan publik, pembangunan olahraga harus ditujukan dan dapat memberikan manfaat untuk semua warga negara. Karena itu, kebijakan pembangunan olahraga harus dirumuskan berdasarkan data sesuai kebutuhan masyarakat. Secara sederhana, kebijakan adalah rumusan putusan yang dapat memberikan visi dan arah pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah yang sinergi dengan strategi pembangunan nasional. Pengembangan kebijakan tersebut harus merefleksikan berbagai kepentingan institusi terkait keolahragaan dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat yang sejahtera sesuai pembukaan undang –undang dasar Tahun 1945. Selain itu pengembangan kebijakan memberikan peluang dan tantangan secara terbuka bagi lapisan masyarakat yang selama ini belum terlibat, untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
Perumusan kebijakan olahraga seharusnya didasarkan atas paradigma yang memandang bahwa olahraga itu dibangun bukan hanya untuk kemajuan olahraga itu sendiri (development of sport) tetapi juga pembangunan melalui olahraga (development throught sport) olahraga mempunyai potensi sebagai pendorong pembangunan sektor lainya. Pergeseran paradigma seperti itu diterapkan di Jepang dan Korea Selatan, dimana olahraga dijadikan sebagai sumber pendorong untuk mempercepat pembangunan sektor lainnya (Yamamoto, 2012) dan ingin menjadikan negara Korea Selatan yang benar- benar maju (Ha,Lee, & Ok, 2015 )
Paradigma pembangunan olahraga untuk memajukan olahraga dan sekaligus pembangunan melalui olahraga harus dirumuskan dalam sistem perencanaan pembangunan olahraga jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Secara riel pemerintah Kabupaten atau kota atau propinsi harus merumuskan kembali rencana pembangunan nya dan membuat cetak biru (blue print) pembangunan melalui ke olahragaan.
Perumusan kembali kebijakan dan rencana pembangunan melalui olahraga harus benar – benar melibatkan partisipasi semua pihak baik pemerintah dan non pemerintah. Keberhasilan rencana tersebut sangat ditentukan oleh konsistensi dan tanggung jawab stakeholder terkait pada perannya masing-masing.
Tantangan pembangunan olahraga pada masa depan yang berkemajuan memerlukan pemerintah yang kuat melalui kebijakan yang tepat, unggul, dan terintegrasi. Keterlibatan lintas sektor di semua lini perlu di lengkapi dengan adanya dokumen legal yang memayungi rencana program dan kegiatan serta anggaran dari setiap dinas atau organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dokumen perencanaan program dan kegiatannya yang di sepakati tersebut menjadi komitmen bersama harus di masukan ke dalam perencanaan pembangunan olahraga jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.
Olahraga tidak boleh berhenti hanya pada tataran memperoleh kemenangan dan medali, tetapi lebih jauh dari itu memberikan dampak pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial (Heinemann, 2003). Paramater keberhasilan pembangunan olahraga harus di ukur melalui sport development indeks ( SDI) tidak lagi berpatokan sebagaimana biasanya medali dan jumlah atlet berprestasi. Semakin bagus angka SDI maka secara langsung juga menaikan angka human development indeks (HDI).
Dalam hal kesehatan, misalnya, Indonesia telah masuk 10 (sepuluh) besar dunia dengan menderita penyakit nonmenular tertinggi. Seperti jantung, hipertensi, diabetes, maka perhatian terhadap olahraga seharusnya semakin tinggi. Apalagi dampaknya terhadap pembiayaan BPJS semakin hari semakin tinggi. Padahal olahraga merupakan cara murah dan mudah untuk mendapatkan kesehatan terutama dalam kontek promotof dan preventif (WHO, 2008, 2010, 2015). Adagium berlaku universal, lebih baik mencegah dari pada mengobati, lebih baik promotif dan preventif dari pada kuratif.
Dalam banyak penelitian, intervensi preventif terbukti dapat menghemat biaya 2-3 kali lipat dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan pada tindakan kuratif (Kansra, 2018; Szanton et.al, 2018), bahkan pada bidang infrastruktur berlaku prinsip 80/20 (Stenstrom, Norrbin, Parida, & Kumar, 2016). Meta-analisis terhadap 231 studi melaporkan tentang 608 efektivitas biaya kesehatan menunjukan bahwa intervensi preventif lebih efektif dan lebi murah dari pada intervensi kuratif. Secara umum, biaya preventif lebih hemat 41-59 % dibanding biaya kuratif (Simoens, 2011).
Sekarang, terpulang kepada pemerintah daerah masing – masing apakah mau mencoba menggunakan jalur ini ???
Bahan Tulisan :
1. Undang – undang Dasar 1945.
2. Kebijakan pembangunan olahraga kemenpora ,2005.
3. Buku Panduan SDI 2021, Kemenpora 2021.
Editor : Redaksi.