Laporan : Edi Yanto
Senen, 11 Oktober 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, Sonti Bakara, S.H, kuat dugaan melakukan penyalahgunaan rumah dinas (Rumdin), yang dijadikan ajang tempat usaha jual beli gas elpiji bersubsidi 3 kg.
Fasilitas rumah dinas ketua DPRD BU yang di sediakan pihak pemerintah daerah semestinya sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri, bukan diperuntukan menjadi tempat usaha atau rapat terselubung.
Selain itu rumah dinas jabatan yang disediakan guna menambah semangat dan gairah kerja sebagai pelaksana tugas jabatan. Secara kepatutan seharusnya rumah dinas tidak boleh digunakan untuk tempat bisnis individu ataupu jadi tempat usaha apa lagi menjual Gas Elpiji bersubsidi. Sesuai dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 yang berbunyi tidak Membenarkan rumah dinas dijadikan tempat usaha.
Mendapatkan Informasi, Rumah dinas Ketua DPRD Bengkulu Utara, beralamat di Jalan Jed. Sudirman Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur, ditempati oleh, Sonti Bakara, S.H, beserta keluarganya, menjadi ajang tempat usaha gas Elpiji bersubsidi tampa Izin pihak media ini mencoba untuk menyelusuri kebenarannya dengan memutuskan salahsatu wartawan media online membeli dua buah Gas Elpiji 3 kg bersubsidi tersebut. Ditemukan fakta bahwa di rumah Ketua DPRD BU menjual Gas Elpiji 3 kg bersubsidi dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Benar bang rumah dinas Ketua DPRD BU menjual Gas Elpiji 3kg. Satu tabungnya dihargakan sebesar dua puluh lima ribu rupih ( Rp. 25.000),” jelas sumber. (11/10/2021)
Sementara sumber lain juga Membenarkan di kediaman rumah dinas Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara, menjual Gas Elpiji 3 kg.
“Saya beli empat tabung Gas Elpiji 3 kg, titipan tukang penjual Bakso. Pertabungnya dihargakan sebesar Rp.25000. Kelihatannya stok Gas Elpiji 3 kg di rumah dinas DPRD BU waktu itu masih cukup banyak. Bahkan ada mobil pemasok gas elpiji yang datang masuk melalui pintu samping rumah dinas, langsung ke gudang penyimpanan rumah dinas Ketua DPRD tersebut,” tandasnya.
Sonti Bakara, SH, selaku yang berwewenang menepati rumah dinas Ketua DPRD BU Ketika dikonfirmasi dikantornya tidak masuk di WhatsApp tidak membalas sehingga hakjawabnya belum diperoleh. Sementara Sekwan Dra. Evi Fitriani, menegaskan rumah dinas unsur pimpinan DPRD BU tidak diperbolehkan dipergunakan tempat usaha.
“Saya tegaskan rumahdinas unsur pimpinan DPRD tidak boleh dipergunakan untuk tempat usaha. Informasi ini Akan saya pelajari dulu bagaimana kebenarannya, Baru kita ambil langka-langka tegas,” Jelas Dra. Evi Fitriani,
Sementara Sabani, ST, selaku Kabid Dinas perdagangan mengatakan, harga HET, untuk Gas Elpiji 3 kg bersubsidi tertingginya Rp. 18 000, jika ada yang menjual diatas harga HET tentu menyalahi aturan, hal ini dapat dipidanakan.
“Jika ada yg menjual Gas Elpiji 3 kg bersubsidi diatas harga HET tentu menyalahi aturan, itu bisa dipidanakan. Apalagi menjual Gas Elpiji bersubsidi seharga Rp. 25 000,- di kediaman rumah dinas tentu tidak diperbolehkan, saya yakin izinnya tidak ada,” tandasnya.
Editor : Redaksi.