Laporan : Edi Yanto
Rabu, 22 September 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Usai melakukan beberapa tahap rapat paripurna pembahasan raperda perubahan APBD 2021 dan Raperda pengelola keuangan daerah kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang diduga sejak awal pembahasan hingga 06 oktober mendatang akan menghabiskan anggaran daerah miliaran rupiah, yang tidak mau secara transpran dibuka oleh sekwan Dra. Evi Fitriani, MM, terhadap publik. Karena kuat dugaan pembahasan raperda perubahan APBD 2021 tidak mengacu pada peraturan pemerintah (PP) RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dikatakan Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, sebelumnya, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tidak ada limit waktu untuk pembahasan APBD perubahan, namun untuk pembahasan APBD murni ada limit waktunya. Sehingga menguatkan pihak DPRD BU melanjutkan pembahasan KUA-PPAS rancangan perubahan APBD 2021 bulan September hingga 06 Oktober tersebut, berdasarkan surat dari Mendagri tanggal 9 September lalu.
Berdasarkan jadwal yang sudah disepakati tim BANMUS DPRD BU hari ini, (Rabu 22/9), pukul 10 : 00 Wib, dilanjutkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan APBD 2021. Rapat tersebut kembali molor lebih dari setengah jam, yang dimulai pukul 10 : 54 Wib dan dihadiri 13 angota dewan yang dipimpin ketua, didampingi Waka I dan Waka II.
Dalam rapat paripurna ini Sonti Bakara, S.H, mengatakan, laporan pihak sekretariat dewan daftar hadir rapat paripurna ditandatangani sebanyak 21 Anggota Dewan sehingga memenuhi forum. Rapat Jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan APBD 2021, disampaikan wakil Bupati, dihadiri OPD, FKPD, maupun undangan lainnya. (22/9/2021).
“Berdasarkan laporan sekretariat dewan, daftar hadir rapat paripurna Jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan APBD 2021, ditandatangani sebanyak 21 anggota dewan, sehingga rapat memenuhi forum,” kata Sonti Bakara, S.H.
Sementara hari ini juga tim BANMUS DPRD BU telah menjadwalkan, semua unsur pimpinan dewan dan anggota dewan yang seluruhnya berjumlah 30 orang akan berangkat study banding komperatif bagi pimpinan dan anggota dewan di luar provinsi Bengkulu. Terkait Raperda perubahan APBD 2021.
Dari jadwal tersebut Waka II DPRD BU, Herliyanto, S.Ip, terhadap media ini (22/9), memastikan tidak berangkat atau ikut-ikutan Study Banding terkait pembahasan Raperda perubahan APBD 2021. Karena tidak diajak dalam pembahasan dari awal serta tidak ikut penandatanganan nota kesepakan terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 menjadi perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 pada tanggal (15/9) lalu, yang hanya dihadiri wakil Bupati.
“Yang pasti usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan APBD 2021. Saya pastikan tidak ikut-ikutan melakukan Study Banding. Hingga hari ini saya tidak pernah merasa ikut menandatangani nota kesepakan terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 menjadi perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2021. Maka sudah dipastikan saya tidak pantas dan ikut-ikutan menikmati anggaran Study Banding tersebut. Setidaknya sejak awal saya akan mengantisipasi serta mewaspadai adanya temuan apabila dilakukan pemeriksaan dari pihak terkait nantinya. Jika saya melaksanakan perjalanan luar daerah saat ini maupun kedepannya tentu bukan melakukan Study Banding terkait Raperda perubahan APBD 2021. Namun melakukan kunjungan kerja saja,” Kata Herliyanto.
Editor : Redaksi.