Disini Kekuatan DPRD BU Era Sonti, Diduga Abaikan PP Nomor 12  Tahun 2019 Pembahasan APBD-P 2021

Laporan : Edi Yanto

Rabu, 15 September 2021

Kilas Bengkulu, Utara – Diduga keterlambatan pihak DPRD Bengkulu Utara dalam pembahasan rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS APBD 2021 pada era ketua Sonti Bakara, S.H, diduga sudah menyalahi aturan serta tidak lagi melalui tahapan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Tidak lagi melalui tahapan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut sebelumnya disampaikan pejabat staf sekretariat DPRD BU, terhadap media ini, karena KUA-PPAS APBD-P 2021 telah di ajukan pihak pemkab BU tanggal 16 Agustus 2021 lalu, tidak disertai dokumen pendukung. Sehingga pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2021 tidak dapat di bahas lagi, karena tidak sesuai aturan dan telah terlambat. Maka tidak menutup kemungkinan akan loncat ke pembahasan Perda rancangan perubahan APBD 2021.

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, mengatakan, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tidak ada limit waktu untuk APBD perubahan, namun untuk APBD murni ada limit waktunya. Yang menguatkan pihak DPRD BU melanjutkan pembahasan KUA-PPAS rancangan perubahan APBD 2021 bulan September ini, berdasarkan surat dari Mendagri tanggal 9 September lalu.

“Didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tidak ada limit waktu untuk pembahasan APBD perubahan, namun untuk APBD murni ada limit waktunya. Yang menguatkan pihak DPRD BU melanjutkan pembahasan KUA-PPAS rancangan perubahan APBD 2021 bulan September ini, berdasarkan surat dari Mendagri, tanggal 09 September lalu, jika tidak ada kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif bupati berhak membuat perbup perubahan dan penjabaran rancangan perubahan APBD, yang di laporkan ke pimpinan DPRD,” jelas Sonti Bakara. (15/9/2021).

Sementara keterangan sebelumnya ketua DPRD BU (Sonti Bakara red), dalam keterangan rekaman suaranya mengatakan, akan memberikan Poto copy regulasi aturan dari kementerian tersebut, terhadap media ini, namun janji tersebut tidak kunjung di tepati hingga saat ini. Besar kemungkinan ada hal – hal yang sengaja ditutup – tutupi dalam pembahasan rancangan perubahan APBD-P 2021.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Mau Nonton Serunya Bola Voly Hadir Di Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Benteng Ke-17 Tahun 2024, Ini Kata Kades Ajis Ran

Laporan : Anel Yadi Senin, 15 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Memperingati hari ulang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *