Laporan : Edi Yanto
Selasa, 14 September 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Usai segelintir pihak BANGGAR Anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, mengadakan rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2021 terhadap TPAD secara mendak dengan agenda pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan plapon anggaran sementara (PPAS) APBD 2021, yang diberitahu terhadap anggota dewan hampir berbarengan dengan agenda rapat itu sendiri, sore Senen kemaren (13/9/2021).
Kembali lembaga dewan Bengkulu Utara, bersama sekretariat dewan yang dipimpin oleh Sekwan baru Dra. Evi Fitriani, MM, menjadwalkan kegiatan dengan Agenda, penyampaian laporan dari BANGGAR terkait hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS ABPD Tahun 2021 dan Penandatanganan nota kesepakan terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 menjadi perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2021, sekitar. Pukul 10 : 00, WIB, besok pagi Rabu (15/9/2021).
“Besok di DPRD BU, ada acara rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan BANGGAR terkait hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2021 di lanjutkan lagi Penandatangan nota kesepakatan,” jelas Sekwan Dra. Evi Fitriani, MM.
Pelaksanaan rapat tersebut berdasarkan berita acara rapat badan musyawarah DPRD Bengkulu Utara nomor : 11/BA/ BANMUS tanggal 13 September 2021 tentang jadwal kegiatan pimpinan dan anggota Dewan.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/09/13/anggota-dewan-katakan-lembaga-dprd-bu-sudah-parah-diduga-akal-akalan-sonti-di-ingatkan-waka-ii-untuk-berhati-hati/
Rapat yang diduga akal – akalan ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, untuk meloloskan APBD-P, yang dikatakan pejabat sekretariat dewan beberapa waktu lalu tepatnya (06/9), bahwa tahapan ambang batas proses pembahasan
Mengenai rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu, namun dinilai pihak BANGGAR Dewan waktu itu tidak disertai dokumen pendukung seperti perbup penjabaran APBD 2021 hingga tidak dapat dilanjutkan. Sementara penyampaian rancangan Perubahan KUA-PPAS berdasarkan aturan paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenan. Karena sudah terlambat tentu rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS tidak dapat dilanjutkan lagi, namun akan loncat pada pembahasan rancangan perda APBD-P 2021, jika pemkab BU mengajukannya. Besar kemungkinan akan dipaksakan pihak DPRD BU untuk dilanjutkan.
Sebelumnya Sonti Bara, S.H, selaku ketua DPRD BU, dalam keterangannya melalui rekaman suara mengatakan, keterlambatan pembahasan APBD-P itu biasa saja, namun tidak benar saat ini kehabisan waktu. karena ada aturan serta regulasinya dari kementerian. Menjanjikan akan memberikan Poto copy regulasi aturan dari kementerian tersebut, terhadap media ini, hingga kembali berita ini di terbitkan, janji tersebut tidak kunjung di tepati.
Editor : Redaksi.