Anggota Dewan Katakan Lembaga DPRD BU Sudah Parah Diduga Akal – Akalan  Sonti Di Ingatkan Waka II Untuk Berhati-Hati

Laporan : Edi Yanto

Senen, 13 September 2021

Kilas Bengkulu, Utara -Anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, menilai lembaga DPRD setempat saat ini semakin kusut dan parah, hal ini berkaitan dengan dugaan akal-akalan Ketua DPRD Sonti Bakara, S.H, dalam upaya meloloskan APBD-P 2021, tidak melalui prosedur dan tahap yang ada.

Kritikan dan penilaian pihak anggota dewan, bahwa lembaga DPRD Bengkulu Utara, semakin kusut dan parah disebabkan adanya rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2021 terhadap TPAD secara mendak. Pemberitahuan dan undangan pun terhadap anggota dewan melalui Grup WhatsApp yang hampir berbarengan dengan agenda rapat itu sendiri,  hari Senen Sore (13/9/2021).

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/09/07/diduga-ketua-dprd-bu-mencari-akal-akalan-meloloskan-apbd-p-2021-adakan-rapat-tertutup-bersama-anggota-dewan/

“Sudah Parah Lembaga DPRD Bengkulu Utara, saat ini. Massa, undangan rapat kerja pihak badan anggaran (BANGGAR) DPRD BU bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dalam agenda pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan plapon anggaran sementara (PPAS) APBD 2021, di sampaikan hampir bersamaan dengan pelaksanaan Rapat. Jika pimpinan dewan ingin membodohi anggota dewan jangan nampak nian,” jelas percakapan anggota dewan tersebut.

Sementara, Wakil Ketua II, DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, S.Ip, memaklumi kekecewaan beberapa anggota dewan terkait rapat hari ini. Sangat di sayangkan pemberitahuan undangan  rapat terhadap anggota dewan tampa ada perencanaan yang matang, seolah – olah lembaga dewan yang terhormat tersebut di buat semau –  mau nya saja.

“Kita berharap lembaga dewan ini, tidak dibuat semau – mau nya saja, oleh pihak – pihak tertentu. Jika boleh saya ingatkan terhadap anggota dewan yang ada, khususnya anggota BANGGAR untuk meneliti mulai dari tahap proses awal dalam pembahasan KUA-PPAS atau Perda APBD 2021 tersebut, jika memang perlu dilanjutkan. Supaya kedepannya tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan di kemudian hari, jika terjadi permasalahan,” tandas, Herliyanto.

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, dalam keterangannya melalui rekaman suara mengatakan, keterlambatan pembahasan APBD-P itu biasa saja, namun tidak benar saat ini kehabisan waktu. karena ada aturan serta regulasinya dari kementerian.

“Nanti saya kirimkan aturan dari kementerian tersebut, intinya belum kehabisan waktu, kita siap membahas APBD-P tersebut kembali,” jelas Sonti Bakara, SH, Namun hingga berita ini di terbitkan tidak kunjung mengirimkan regulasi aturan dari kementerian tersebut.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *