Laporan : Edi Yanto
Selasa, 07 September 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Pihak Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu, melalui komisi II mengadakan rapat kerja atau hearing di ruangan rapat komisi Gabungan, dengan agenda adanya permasalahan laporan dari masyarat Desa Aur Gading kecamatan kerkap, terkait lahan yang digunakan pihak Perusahaan perkebunan sawit yang sudah bertahun – tahun beroperasi belum memiliki Izin hak guna usaha (HGU). Rapat komisi dilaksanakan pada hari selasa (07/9/2021).
Edi Putra, selaku Sekretaris komisi II DPRD Bengkulu Utara, yang memimpin hearing terhadap media ini mengatakan, atas Dasar laporan masyarakat Desa Aur Gading kecamatan Kerkap, adanya Perusahan perkebunan sawit yang sudah bertahun – tahun telah beroperasi namun belum memiliki Izin HGU. Dari laporan tersebut tim dari komisi II telah melakukan sidak ke lokasi.
“Atas laporan masyarakat Desa Aur Gading terkait sekitar 13 tahun pihak PT. RAA beroperasi di wilayahnya yang tidak memiliki Izin HGU. Dari laporan tersebut telah kita tanggapi secepatnya dengan cara rapat bersama terhadap pelapor, dan melakukan sidak ke lokasi PT.RAA,” jelas Edi Putra, S.IP, selaku Sekretaris Komisi II DPRD BU.
Lanjut Edi, hari ini pihaknya melanjuti rapat dengan nota dinas Nomor : 04/Kom.II/DPRD tanggal 03 September 2021 perihal hasil rapat kerja dan sidak anggota komisi II DPRD BU, ke PT. Riau Agrindo Agung (PT.RAA). Terkait laporan masyarakat Desa Aur Gading adanya masalah Perusahaan tersebut belum ada Izin Hak guna Usaha (HGU),” jelas pimpinan rapat Edi Putra, S.IP
“Kelanjutan rapat atau Hearing hari ini dihadiri oleh pihak pelapor, pihak PT. RAA, Dinas Penanaman modal, dinas perkebunan, dan tim yang lainnya. Pada hearing hari ini pihak PT.RAA mengakui bahwa perusahan nya selama beroperasi belum memiliki Izin HGU dengan berbagai alasan. Dari fakta-fakta yang diperoleh hari ini akan didalami dan dilakukan kajian-kajian kedepannya,” tutup Edi Putra, S.IP.
Sementara Budi Irawan, selaku menejer PT. RAA mengakui, bahwanya Perusahan perkebunan PT. RAA yang beroperasi di wilayah kabupaten Bengkulu Utara, belum memiliki Izin HGU.
“Kami Akui bahwa Perusahaan PT. RAA belum memiliki Izin HGU, sementara Izin prinsif lainnya sudah ada sejak lama. Semua sudah dijelaskan saat hearing tadi. Surat Izin HGU secepatnya akan kita urus, namun tetap menunggu terlebih dahulu surat-surat dari dinas terkait bagaimana regulasinya. Kalau masalah kapan target Izin HGU tersebut dapat di urus saya tidak bisa menjawab. Yang jelas secepatnya kami urus,” tandas menejer PT. RAA, Budi Irawan.
Editor : Redaksi.