Pembahasan APBD-P 2021 Loncat Tahapan Terancam Gagal DPRD BU Belum Ketok Palu APBD 2022, Ini Penyebabnya

Laporan : Edi Yanto

Senen, 06 September 2021

Kilas Bengkulu, Utara – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah dibahas dan telah disepakati pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu, namun jadwal pembahasan perdanya belum dibahas karena pihak Pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara (BU) provinsi Bengkulu  belum menyampaikan rancangan perda APBD 2022 tersebut. Aturannya kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung Kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan perda tentang APBD dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila mengacu pada aturan, tentu pembahasan APBD 2022 waktunya masih cukup banyak, jelas pejabat Sekretariat DPRD BU yang tidak ingin namanya ditulis sekitar pukul 11.22 Wib, hari senen  (06/9/2021).

Mengenai APBD-P 2021 pejabat sekretariat DPRD BU mengatakan, pihak pemkab BU telah mengajukan rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu, namun dinilai pihak anggota Dewan pada waktu itu tidak disertai dokumen pendukung seperti perbup penjabaran APBD 2021. Penyampaian rancangan Perubahan KUA-PPAS berdasarkan aturan paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenan. Karena sudah terlambat tentu rancangan Perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS tidak dapat dilanjutkan lagi namun akan loncat pada pembahasan rancangan perda APBD-P 2021, jika pemkab BU mengajukannya.

“KUA-PPAS APBD-P 2021 telah di ajukan pihak pemkab BU pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu. Namun setelah di cek pihak anggota Dewan waktu itu, tidak disertai dokumen pendukung. Sehingga pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2021 tidak akan di bahas lagi. Maka besar kemungkinan  kedepannya pihak lembaga Dewan BU Langsung membahas rancangan perda APBD-P 2021, jika pemkab BU mengajukannya. Perda tersebut hingga hari ini memang belum di ajukan pihak pemkab BU ke Dewan. Berkaca pada aturan selambat-lambatnya diajukan pada minggu kedua bulan september ini,” kata pejabat sekretariat Dewan BU.

Lanjut pejabat sekretariat Dewan BU, masalah apakah
pembahasan rancangan perda APBD-P 2021, akan dilanjutkan atau tidak oleh pihak Dewan, tentu bukan wewenang pihaknya berkomentar.

“Apakah pembahasan rancangan perda APBD-P 2021, akan dilanjutkan atau tidak oleh pihak Dewan, tanyakan saja terhadap unsur pimpinan dan Anggota Dewan, karena terkait teknis bukan wewenang saya memberi komentar, kami hanya sebagai pelayan pihak Dewan. Namun perlu diketahui semua pihak, jika  pembahasan rancangan perda APBD-P 2021 antara pihak DPRD dengan Pemkab BU tidak dapat mengambil keputusan bersama, maka Kepala daerah bisa melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang sudah disepakati sebelumnya. Namun memang sedikit rumit jika ada perubahan anggaran yang sudah terlanjur dikeluarkan,” tandasnya.

Sementara ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, saat ingin dikonfirmasi, terkait tidak dibahasnya kembali rancangan penyampaian perubahan KUA-PPAS APBD-P anggaran 2021, hingga besar kemungkinan akan loncat pada pembahasan rancangan perda APBD-P 2021. tidak masuk kantor di WhatsApp belum menjawab, hingga berita ini di terbitkan hak jawab Ketua DPRD BU belum dapat kami ditulis untuk sementara ini.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *