Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 27 Agustus 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Terkait masalah pebatalan dua paket pemenang tender yang telah di umumkan oleh pihak unit layanan pengadaan (ULP), yang diduga tidak sesuai prosedur dilakukan oleh oknum-oknum pejabat dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2021, telah merugikan pihak perusahan hal ini disampaikan pemegang surat kuasa wakil direktur CV. Adipraja, tehadap media online ini.
Sebelumnya kepala dinas Kesehatan Bengkulu Utara,
Samsul Maarif, SKM,M.Kes, terhadap media ini mengatakan akan menyelesaikan masalah ini secepatnya, baik akan berkoordinasi dengan pihak ULP, Pokja maupun ke pihak kontraktor.
M.Arif Jafar, selaku pemegang surat kuasa wakil direktur dari CV. Dhea Putri, sebagai pemenang tender di puskesmas, yang telah diumumkan pihak ULP terhadap media ini mengatakan, sempat dipanggil pihak Dinkes untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/08/19/dua-paket-proyek-tender-dibatalkan-oknum-pejabat-dinkes-bu-fee-16-kadis-akui-belum-ada-teguran-bupati-dan-sekda/
“Pihak kami dari CV. Dhea Putri, sudah dipanggil oleh kepala dinas Dinkes, katanya permasalahan ini akan diselesaikan secepatnya. Bahkan kepala dinas telah berjanji akan mengembalikan proyek itu ke pemenang tender berdasarkan aturan dan prosedur hasil pengumuman pihak ULP. Informasi dari pihak Dinkes perubahan Guning dan kontrak telah selesai untuk CV. Dhea Putri, namun hingga hari Kamis (26/8), belum diterima, dan diserahkan pihak Dinkes ke CV. Dhea Putri,” kata M.Arif Jafar.
Sementara Dioba, S.SI, sebagai pemegang kuasa dari CV. Adipraja, selaku pemenang tender hasil pengumuman pihak ULP, di lokasi puskesmas
kecamatan Hulu Palik Desa Batu Roto, yang juga dikalahkan oleh oknum pejabat Dinkes, mengatakan pihaknya merasa ditipu dan dirugikan pihak Dinkes.
“Semula pihak oknum pejabat Dinkes meyakini pihak kami dari CV. Adipraja, selaku pemenang tender di lokasi puskesmas Batu Roto hasil pengumuman pihak ULP, tidak akan bermasalah bila
menjadi pemenang tender di lokasi puskesmas kecamatan Kerkap, yang diketahui pemenang tendernya CV. Dhea Putri. Setelah masalah ini terungkap ke publik menjadi rumit, padahal pihak kami sudah diberikan Guning serta melakukan titik Nol, di lokasi Puskesmas Kerkap tersebut, jelas Dioba, yang didampingi Yori Supianto.
Lanjut Yori dan Dioba, Terkait permasalah tender di Dinkes ini, kepala dinas sudah berjanji akan menyelesaikan cepatnya, namun hingga kini, kami dari CV. Adipraja, belum mendapat keputusan dan penyelesaian yang jelas. Hanya dijanjikan akan di cari solusi dan penyelesaiannya. Tentu kami saat ini telah merasa dirugikan oleh oknum pejabat Dinkes, namun kami tetap bersabar, sembari menunggu bagaimana bentuk penyelesaian dari pihak Dinkes, tandasnya.
Kepala dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Maarif, SKM,M.Kes, usai mengatakan, telah sesuai prosedur dan akan mencari solusinya beberapa waktu lalu, hingga kini mulai bungkam. Hingga berita ini diterbitkan kembali, dihubungi melalui WhatsApp belum merespons.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, sangat menyayangkan pembatalan hasil pemenang tender yang telah di umumkan ULP, oleh pihak pejabat Dinkes. Masalah ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah daerah secepatnya, supaya diketahui apa alasan Pihak Dinkes membatalkan pemenang tender yang tidak melibatkan pihak ULP dan di umumkan kembali secara online.
“Masalah ini harus ada tindakan tegas dan cepat oleh pihak pemerintah daerah, supaya diketahui apa alasan pihak Dinkes membatalkan pemenang tender yang sudah di umumkan pihak ULP, Tampa dikembalikan lagi ke ULP. Perusahan pemenang tender di puskesmas – puskesmas tersebut tentu sudah melalui proses-proses yang ada, hingga tidak bisa dilakukan pembatalan, sewenag-wenang pihak tertentu, karena ada tahapan dan proses yang harus dilalui jika ingin membatalkan pemenang tender yang sudah di umumkan,” tutup Sonti Bakara.
Editor : Redaksi.