Laporan : Edi Yanto
Kamis, 12 Agustus 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, pada masa kepemimpinan Kepala dinas Samsul Maarif, diduga tidak mempercayai hasil kinerja pihak unit layanan pengadaan (ULP) Bengkulu Utara, yang telah mengumumkan secara Online Pemenang lelang di salahsatu proyek puskesmas.
Melalui surat Nomor : 440.05/BA – PAM/01.09/ VII/2021, pihak Dinkes Bengkulu Utara, telah melaksanakan rapat dengan keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak dapat menunjuk CV. Dhea Putri yang telah di umumkan pihak ULP selaku Pemenang Tender. Surat tidak dapat menunjuk CV. Dhea Putri sebagai penyedia jasa pekerjaan tersebut, yang di tandatangani 4 orang di antaranya, PPTK, Konsultan Pengawas, PPK/PA, dan penyedia CV.Dhea Putri.
Pengakuan kontraktor pemenang Tender di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, mengunakan CV.Dhea Putri, terhadap media online kilasbengkulu.com, dengan bukti rekaman suara berdurasi 3:22 detik (10/8), menjelaskan, Setelah di umumkan pihak ULP bahwa CV. Dhea Putri, sebagai Pemenang Tender di Salah satu puskesmas BU, dibatalkan Tampa proses di ULP kembali. Bahkan sebelum dibatalkan menjadi pemenang tender oknum PPTK sempat meminta Fee Proyek sebesar 16%. Kegunaa Fee tersebut untuk kadis 15%, untuk PPTK 1%, namun permintaan PPTK tidak disangupi. Saat Pra Gunning saya terlambat datang namun di persilakan untuk ikut rapat, mendadak CV. Dhea Putri digugurkan sebagai pemenang oleh pihak Dinkes yang telah di umumkan pihak ULP beberapa waktu lalu , berbagai alasan di antaranya di ninai tidak sesuai kewajaran harga penawaran, sementara CV.Dhea Putri, di umumkan sebagai pemenang telah di evaluasi oleh pihak ULP dan sanggup mengerjakan proyek sesuai RAB dokumen.
“Setelah di umumkan secara online oleh ULP, bahwa CV. Dhea Putri, sebagai pemenang tender dilokasi salahsatu puskesmas di BU beberapa waktu lalu, PPTK Dinkes BU, pernah meminta sejumlah Fee sebesar 16%. Katanya Fee tersebut untuk Kadis 15% untuk PPTK 1%. alhamdulillah permintaan tersebut tidak saya penuhi karena Gunning belum diberikan ketika itu.
Peristiwa dibatalnya CV. Dhea Putri sebagai pemenang tender tentu telah merugikan pihak saya. Pembatalkan hasil keputusan atau kerja pihak ULP, tentu penilaiyan saya, pihak Dinkes BU sudah melecehkan dan tidak mempercayai hasil kerja pihak ULP. Lebih parah lagi dalam surat keputusan tersebut di tandatangani oleh beberapa pihak yang tidak berwewenag dalam keputusan pemenang ,, seperti konsultan pengawas,” jelas M.Arif Jafar.
Kepala unit layanan pengadaan (ULP) Bengkulu Utara, Osuari, kepada media ini menjelaskan, telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Terkait adanya pembatalan Pemenang ternder dari pihak Dinkes, belum ada Koordinasi atau laporan dari ke ULP secara tertulis.
“Sampai hari ini belum ada laporan pihak Dinkes bahwa pembatalan Pemenang tender yang telah di umumkan pihak ULP. Jika memang ada diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, sesuai prosedur dan aturan yang ada, hingga tidak terjadi blunder yang meluas nantinya,” harap Osuari (10/8/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Maarif, SKM, M.Kes, menurut stab setempat sedang isolasi Covid-19, kurang di ketahui kapan masuk dan usai isolasinya.
“Maaf mas bapak Kadis lagi cuti isolasi covid-19, belum di ketahui kapan masuk dan usai isolasinya,” jelas stab Dinkes BU
Sementara sekretaris Dinkes, Nova Hendriani, SKM.MM, belum mengetahui terkait permasalahan ini.
“Saya coba cari Tahu dulu apa permasalahannya mas, nanti saya hubungi mas kembali,” kata Nova Hendriani, SKM.MM, (12/8/2021)
Sementara PPTK kegiatan Aprizal, S.Sos, SKM.M.AP, coba dihubungi di ruang kerjanya, membantah tidak mempercayai ginerja ULP dan Meminta Fee proyek 16%.
“Selah pihak unit layanan pengadaan (ULP) melakukan proses lelang dan menentukan pemenangnya, pihak Dinas Kesehatan punyak hak untuk melakukan pre award meting (rapat pra). Setelah di evaluasi pihak CV. Dhea Putri selaku pemenang ternyata menawarkan lebih kurang 15%, maka pihak Dinas menilai kontraktor tidak sanggup untuk mengerjakannya. Pihak ULP itukan hanya melihat ada tidak adanya dokumen tidak bisa menanyakan lebih mendalam. Disamping itu pihak dinas juga berhak melakukan evaluasi. Terkait fee, saya tidak pernah meminta tapi pihak kontraktor itu yang Mau memberi fee tersebut,” elak Aprizal, S.Sos, SKM.M.AP.
Lanjut Aprizal, pihak Dinkes BU sudah melakukan sesuai prosedur. Masalah Gunning sudah di berikan terhadap pemenang ternder ke 2. Saat di tanyakan apakah melalui mekanisme ULP dan di umumkan secara online di ULP, CV selaku pemenang yang telah dibatalkan tersebut, Afrizal terlihat bingung.
Editor : Redaksi.