Diduga Pemerintah Desa Dan Satgas Covid-19 Tidak Bekerja, Keluarga Almarhum Di BU Kecewa

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 23 Juli 2021

Kilas Bengkulu, Utara – Pihak keluarga korban Covid-19, yang berakibat meninggal dunia merasa keberatan dengan kebijakan pemerintahan Desa Bumiharjo (D3) kecamatan Pinang Raya kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, dalam penangan pemakan jenazah pasien Covid-19 atas nama Almarhum Suyanto MPd, wakil ketua satu PGRI propinsi Bengkulu, pada hari rabu tanggal 20 juli 2021 sekitar pukul 23 : 00 Wib, beberapa waktu lalu.

Sutikno selaku Adik kandung Almarhum, berkeordinasi dengan Kantor Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator yang dipimpin Eka Septo, S.H, MH.CMe, dalam menghadapi permasalahan dengan kebijakan pemerintahan desa Bumiharjo (D3) kecamatan Pinang Raya dalam penangan pemakan jenazah korban pasien Covid-19.

“Sebagai keluarga Almarhum saya merasa Kecewa kebijakan pemerintahan desa Bumiharjo (D3) dalam penangan pemakan jenazah kakak kami yang kurang memperhatikan sisi kemanusaian dengan cara saat pemakaman tampa di berikan pasilitas perlengkapan, bahkan pihak keluara di suruh  mencari sendiri alat perlengkapan saat pelaksanaan pemakaman. Padahal jauh sebelumnya sudah diberitahukan terhadap pihak pemerintah Desa,” jelas Sutikno.

Lanjut Sutikno, Alhamdulillah, membantu memakamkan Almarhun adalah anggota polsek beserta para ustad dari ketahuan, Arga Makmur maupun Bengkulu. Yang disayangi kurang adanya perhatian dan penangan dari satgas Covid -19, di  desa sama sekali, seperti yang di sosialisasikan oleh pihak pemerintah pusat maupun daerah.

“Alhamdulillah kami sekeluarga di bantu oleh pihak polsek dan rekan-rekan saat pemakaman Almarhum. Yang disayangi kurang adanya perhatian dan tanggung jawab oleh satgas Covid -19 yang ada di desa terhadap Almarhum, telah di nyatakan meninggal Akibat Covid.  Kalau memang tidak ada mamfaatnya Satgas Covid-19 di desa lebih baik bubarkan saja dari pada ngabis anggaran Dana Desa saja. Jujur kami sebagai keluarga mampu dan bisa menyediakan semua alat-alat dan pengurusan pemakaman Almarhum jika pemerintah Desa memberi Tahu dari awal tidak mampu menyediakan alat-alatnya. Namun perlu kita pikirkan bagaimana jika yang yang musibah tersebut masyarakat kurang mampu atau miskin yang tak punyak kemampuan tentu akan berakibat vatal. Maka saya berharap untuk kedepan kejadian itu tidak terulang kembali,” tutup Sutikno.

Eka Septo, S.H, MH.CMe, selaku Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum dan Mediator yang beralamat di jalan Sudirman Nomor 276, Samping hotel Bundaran Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Nomor hendphon 0822 8111 2200, Membenarkan pihak keluarga Almarhum Suyanto MPd, Atas nama Sutikno, berkeordinasi terkait kurang adanya mamfaat dan fungsi satgas Covid-19 di Desa Bumiharjo (D3) kecamatan Pinang Raya.

Sementara kades Desa Desa Bumiharjo (D3) kecamatan Pinang Raya kabupaten Bengkulu Utara, coba diminta hak jawabnya melalui WhatsApp, belum memberikan keterangan hingga berita ini di terbitkan.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Madeslianto : Lantai Jembatan Rusak Parah Wilayah Kecamatan Pematang Tiga Di Perbaiki Melalui CSR Perusahan Berikut Ini

Laporan : Anel Yadi Jum’at 22 September 2023 Kilas, Bengkulu Tengah.- Akibat diterjang arus sungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *