Laporan : Edi Yanto
Senen, 10 Mei 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Berawal pengakuan seorang perempuan inisial CDK (24 tahun) bahwa dirinya telah digauli dan di bawak oleh oknum ustad AS yang beralamat di Desa Kertapati kadun 1 kecamatan Air Besi Bengkulu Utara tersebut ke beberbagai tempat sebelum dirinya (CDK red) bersama orang tuanya di laporkan yang bersangkutan ke APH dengan tuduhan pemerasan dan perampasan.
Berbagai pengakuan dari narasumber mulai dari kapolsek Air Besi, Warga Gunung Agung, tempat Kost CDK, serta pengakuan CDK dengan pengacaranya, bahwa oknum ustad AS juga pernah meminta berbagai pihak untuk menyelesaikan peristiwa maupun permasalahan dikedua belah pihak sebelum melapor yang bersangkutan dan Ayahnya.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/05/01/anggota-polres-bengkulu-utara-dikatakan-ustad-as-memfitnah-terkait-kasus-dengan-cdk-ini-penjelasannya/
Julisti Anwar, S.H, juga mengatakan dalam Penetapan klien nya sebagai tersangka merupakan ketidak Adilan, Karena ada upaya dan indikasi oknum Ustad AS tersebut untuk menutup serta menghilangkan jejak perbuatan pidana atau kejadian peristiwa sebelumnya maka melaporkan CDK dan UJ Ke APH, dengan tuduhan ada upaya dugaan pemerasan atau perampasan yang dilakukan oleh Kliennya.
Sementara Kapolsek Air Besi IPTU Aljum Fitri, SH,MT, juga mengatakan ada kesaksian orang lain saat oknum ustad AS mengakui pernah menggauli CDK, akan memanggil yang bersangkutan agar di dengarkan keteranganya oleh pihak media. Hingga berita ini terbitkan belum dapat menghadiri dan membuktikan siapa saksi itu terhadap media ini dengan jelas alasannya masih sibuk.
“Nanti akan kita pertemukan dengan taman – teman media saksi yang mendengarkan pengakuan oknum Ustad AS, pada waktu itu mengatakan sudah pernah menggauli CDK. Sabar aja dulu, belum bisa di lakukan pertemuan karena saya sedang sibuk kegiatan lain, kalau sudah siap entar kita kabari,” tutup IPTU Aljum Fitri, SH,MT.
Editor : Redaksi.