Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 30 April 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Dalam agama islam Zina adalah salahsatu dosa besar, setelah syirik dan membunuh. Apalagi Dugaan ini dilakukan oleh orang yang sering memberikan nasehat kepada orang lain, sering disebut masyarakat sekelas Ustad. Dugaan perilaku ini sangat disayangkan terjadi terhadap oknum ustad AS yang beralamat di desa Kertapati Dusun 1 Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara, sempat mengakui sudah melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka terhadap CDK, kepada APH, Kapolsek Air Besi.
Penyebab Tidak bisa diselesaikannya masalah tersebut saat itu karena yang bersangkutan tidak hadir saat mau dimediasi, yang datang hanya keluarganya, ungkap Kapolsek Air Besi IPTU Aljum Fitri, SH,MT, beberapa waktu lalu, yang sempat di konfirmasi media ini, dikantornya hari senen (26/04/2021).
Sebelumnya pengakuan CDK melalui Video dan pengacaranya, Gonjang – ganjing isu perempuan berumur 24 tahun, tersebut bekenalan akrab dikarenakan oknum Ustad AS sering datang ketempatnya, pernah mengiming – imingkan uang, bisa bantu ngurus pekerjaan di perkantoran, bahkan sering nawar ngajak jalan – jalan.
“Ustad tersebut Sering datang ketempat saya, mengiming – imingkan ngasi uang, nawarkan bisa ngurus pekerjaan di perkantoran,” kata CDK melalui rekaman Video.
Lanjut CDK, ketikan ia pulang ke kabupaten kepahyang, tiba – tiba ustad menelepon mengatakan, ada kegiatan ngisi acara di kota Curup rejang lebong, serta menawarkan pulang bareng ke Arga Makmur.
“Singkat cerita, waktu pulang itu la saya sempat di bawak ke rumah cost kawannya, bahkan dibawak ke hotel dalam keadaan tidak sadarkan diri karena diberikan minuman. Tidak sampai disitu oknum ustad juga pernah membawanya ke Salah satu Hotel di Arga Makmur,” pengakuan Video CDK yang ditanyakan pengacaranya.
Pengacara, CDK, Julisti Anwar, S.H, mengatakan dalam Penetapan klien nya sebagai tersangka merupakan ketidak Adilan, Karena ada upaya dan indikasi oknum Ustad AS tersebut untuk menutup serta menghilangkan jejak perbuatan pidana atau kejadian peristiwa sebelumnya maka melaporkan CDK dan UJ Ke APH, dengan tuduhan ada upaya dugaan pemerasan atau perampasan yang dilakukan oleh Kliennya.
Sementara Ustad AS, di temui dikediamanya Desa Kertapati Dusun 1, sekitar pukul 13 : 20 WIB, hari rabu (21/04) lalu, Membantah semua yang dituduhkan CDK melaui Video tersebut.
“Tidak benar saya Membolak balikkan fakta. Saudara UJ datang ke rumah saya, dengan mengibah – ibah meminta bantuan menjemput anaknya yang ada di kepahyang dari sana la saya awalnya kenal dengan saudari CDK. Silakan mau bilang apa, masalah ini sudah dirana Hukum, siapa yang benar dan salah, nanti akan terungkap juga. Yang jelas pengakuan tersebut saya bantah, UJ tersebut sering datang dan main ke rumah saya, kami ini sebenarnya selama ini sudah dekat dan masih punya hubungan keluarga,” ungkap Ustad.
Editor : Redaksi.