Laporan : Edi Yanto
Kamis, 29 April 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Berawal Terkait adanya laporan ustad AS adanya dugaan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh Inisial CDK dan Ayahnya UJ, yang sedang di tangani pihak APH, diselusuri media ini, sehingga menjadi sebuah pemberitaan dengan Narasumber yang berbeda – beda. Membuat ustad AS gram, melalui pengacaranya berkirim surat ke Redaksi kilasbengkulu.com, Nomor : 012/KH_NRP/Agm/IV/2021, tertanggal (29/04), dengan prihal Somasi.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/04/26/ini-fakta-pengakuan-oknum-ustad-hs-terhadap-kapolsek-sudah-melakukan-kejahatan-seksual-sebelum-melapor-cdk-dan-ayahnya/
Mendapat kuasa Hukum dari AS, Kantor Hukum Muromo, S,H, yang beralamat jalan Basuki Rahmat Datar Ruyung, Arga Makmur, Bengkulu Utara, berkirim surat ke Redaksi kilasbengkulu.com, Menyampaikan Keberatan memberitakan kliennya semenjak tanggal 21, 22, 23, 26 dan 28 April 2021. Selalu menyudut, melemahkan hingga membunuh karekter kliennya. Berita – Berita tersebut telah merugikan kliennya (AS red).
Kejanggalan surat dari Kantor Hukum Nuroni, SH, tersebut menjelaskan, demi terciptanya kebenaran dan keadilan agar upaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi ataa Opini, menurut Redaksi media kilasbengkulu.com, kurang tepat, dikarenakan peristiwa tersebut benar – benar terjadi, bahkan sudah dilaporan ke APH.
Membaca dan memahami surat ustad AS, melalui Kuasa Hukum atau pengacaranya, Ada indikasi sudah melakukan penekanan dan pemgacaman terhadap jurnalis atau perusahaan media, dengan mengatakan, jika pihak media ini mengabaikan pada point 1, 2 dan 3 dalam surat tersebut, pihak pengacara AS Akan mengambil langka – kangka Hukum berupa Melaporkan ke Dewan pers maupun kepihak kepolisian.
Editor : Redaksi.