Laporan : Edi Yanto
Rabu, 28 April 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Terkait diduga adanya kebenaran pengakuan CDK, bahwa perlakuan oknum Ustad HS asal Desa Kertapati Kadun 1 Kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan atau berzinah. Hal itu telah diakui ustad terhadap Kapolsek Air Besi bahwa memang benar telah melakukan hubungan badan (Berzinah), sehingga terjadi masalah dan meminta Kapolsek untuk membantu menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan. Entah mengapa masalah ini menjadi panjang hingga melapor ke APH bahkan sekarang sudah saling ingin melapor.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/04/26/ini-fakta-pengakuan-oknum-ustad-hs-terhadap-kapolsek-sudah-melakukan-kejahatan-seksual-sebelum-melapor-cdk-dan-ayahnya/
Terkait Gelar ustad AS, Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs.H. Ajamalus, MH, melalui Kasi Bimas Islam Hamid Muhakkam, M.HI, mengatakan, ustad AS tidak terdaftar dan belum pernah dikirim untuk pelatihan pengambilan sertifikasi dari MUI.
“Sepengetahuan kami ustad di kabupaten Bengkulu Utara, tidak ada yang didaftarkan di Kemenag Maupun KUA, hanya saja jika kami diperlukan sekedar membantu untuk menyusun jadwal kegiatan masing – masing supaya tidak bertumburan kegiatan yang satu ke yang lainnya,” jelas Hamid Muhakkam, M.HI.
Lanjut Hamid Muhakkam, M.HI, pihak nya sering mengirimkan beberapa peserta untuk melakukan pelatihan, maupun peserta yang ikut sertifikasi baik dari MUI maupun pihak terkait lainnya. Nama ustad Aris belum pernah diikut sertakan pihak Kantor Kementerian agama Kabupaten Bengkulu Utara.
“Sepengetahuan saya Ustad Aris belum pernah diikut sertakan pada pengiriman pelatihan apapun dari Kantor Kementerian agama Kabupaten Bengkulu Utara. Kami hanya berharap dan berdo’a semoga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secepatnya, dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” tutup Kasi Bimas Islam Kemenag BU Hamid Muhakkam, M.HI.
Editor : Redaksi.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 55/Risalah-DP/VI/2021, Tentang Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Redaksi Kilasbengkulu.com sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab”.
Dalam hal ini, kami atas nama Redaksi media online Kilasbengkulu.com, meminta maaf secara khusus kepada Aris Kasmandi, dan secara umum kepada pembaca, atas karya jurnalistik yang dinilai oleh Dewan Pers tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Untuk ke depan, kami atas nama Redaksi akan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi, dalam memberikan karya tulis kepada pembaca.
Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas. Yang mana, dari hasil penilaian pihak Dewan Pers atas Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. Maka dengan ini, berikut hak jawab dari Aris Kasmandi.
Tautan : Permohonan Maaf Kilas Bengkulu dan Hak Jawab Aris Kasmandi