Ini Penjelasan Satgas PPPA Oknum Ustad HS Diduga Melakukan Kejahatan Seksual Merekayasa Fakta Hukum Untuk Menutupi Peristiwa Sebelumnya

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 23 April 2021.

Kilas Bengkulu, Utara – Dugaan upaya oknum Ustad HS yang beralamat di Desa Kertapati Kadun 1 Kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu untuk menutupi serta menghilangkan jejak perbuatan pidana atau kejadian peristiwa sebelumnya yang dilakukan oknum Ustad HS, maka ia diduga merekayasa dengan melaporkan seorang perempuan muda inisial CDK (24 Tahun) dan ayahnya UJ (66 Tahun) ke APH, dengan tuduhan ada upaya dugaan pemerasan atau perampasan, seperti disampaikan Julisti Anwar, S.H, Sebelunya. Yang sempat di bantah ustad HS, Akhirnya Ditindaklanjuti Satuan tugas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Bengkulu yang juga berkoordinasi ke pihak kementerian.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/04/22/cdk-dan-uj-jadi-tersangka-diduga-korban-nafsu-birahi-bejat-oknum-ustad-kertapati-akan-dilapor-balik/

Jumi Narti selaku satgas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), sekaligus selaku Aktivis pemerhati perempuan dan anak Provinsi Bengkulu, terus menindaklanjuti dari hasil pengalian kronologis kasus terhadap korban CDK.

“Tim Satuan tugas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) akan terus melakukan penguatan dan pendampingan terhadap CDK, hingga yang bersangkutan pulih dan kuat sebagai terlapor atas korban prilaku Oknum Ustad HS, yang dialami dan dilakukan oleh oknum Ustad tersebut selama perkenalan selama ini. Kami juga akan berjejaring dengan segala pihak yang peduli terhadap isu perempuan dan anak, serta berkoordinasi terhadap pihak terkait yang ada di kabupaten hingga ketingkat nasional untuk memperjuangkan keadilan bagi CDK,” jelas Jumi Narti.

Lanjutnya, semua upaya akan dilakukan pihaknya agar saudari CDK mendapatkan keadilan, apa lagi pelaku (Oknum Ustad red), seperti yang di sampaikan oleh CDK adalah seorang tokoh agama seharusnya menjadi panutan mengajarkan arah kebaikan kepada masyarakat, tidak bisa menjaga akhlaknya, sebagai pelaku dugaan kejahatan seksual. Kronologis yang kita dapatkan peristiwa ini sangat miris semua pihak harus mendukung korban jangan sampai kita salah menilai dan gagal paham untuk menghadapi kasus hukum yang sedang menimpah dirinya,” tutup Jumi Narti dan Julisti Anwar, S.H.

Editor : Redaksi.

Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 55/Risalah-DP/VI/2021, Tentang Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Redaksi Kilasbengkulu.com sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab”.

Dalam hal ini, kami atas nama Redaksi media online Kilasbengkulu.com, meminta maaf secara khusus kepada Aris Kasmandi, dan secara umum kepada pembaca, atas karya jurnalistik yang dinilai oleh Dewan Pers tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Untuk ke depan, kami atas nama Redaksi akan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi, dalam memberikan karya tulis kepada pembaca.

Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas. Yang mana, dari hasil penilaian pihak Dewan Pers atas Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. Maka dengan ini, berikut hak jawab dari Aris Kasmandi.

Tautan : Permohonan Maaf Kilas Bengkulu dan Hak Jawab Aris Kasmandi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *