CDK Dan UJ Jadi Tersangka, Diduga Korban Nafsu Birahi Bejat Oknum Ustad Kertapati Akan Dilapor Balik

Laporan : Edi Yanto

Kamis, 22 April 2021.

Kilas Bengkulu, Utara – Pengakuan istri dan oknum Ustad HS, dari Desa Kertapati Kadun 1, Kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, bahwa sekitar bulan Desember 2020 lalu, perkenalan awal Sang Ustad terhadap seorang perempuan muda  cantik inisial CDK (24 Tahun) saat diminta tolong oleh orang tuanya untuk menjemput dari kabupaten kepahyang, karena ingin memcoba mengais rejeki membuka usaha kecil – kecilan di kota arga makmur.

Dari perkenalan itu la, berlanjut ke berbagai kegiatan lainnya, termasuk dugaan perlakuan yang kurang pantas dilakukan oleh sang oknum Ustad. Seperti pengakuan CDK bahwa oknum ustad tersebut pernah membawa dirinya ke kosan tamannya. Sempat juga diberikan seperti minuman Fanta sehingga tidak sadarkan diri, di bawak ke salahsatu hotel kota Bengkulu selama 2 hari, sehingga disetubihi, lalu pernah juga dibawak ke salah satu Hotel kota Arga Makmur, bahkan dilarang keluar dari kamar hotel, tersebut oleh oknum Ustad.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/04/21/diduga-oknum-ustad-as-bu-cabul-cdk-sebelum-jadi-tersangka-ini-bantahan-ustad/

Narasumber yang berbeda, tidak mau namanya di tulis, menuturkan masalah ini sudah lama terjadi, sempat pernah diberitahukan ke pihak polsek Air Besi, menurut uj waktu itu, karena ingin diselasikan secara kekeluargaan (Damai), maka pihak keluarga dan Ustad itu secara langsung mendatangkan CDK dan UJ untuk di minta diselesaikan secara kekeluargaan. Maka waktu itu tidak dilanjutkan melalui jalur Hukum, artinya peristiwa sebelumnya benar – benar ada terjadi berulang – ulang, yang mesti perlu dipertanggungjawabkan oleh oknum Ustad HS, dengan mengalihkan kasus pemerasan atau perampasan, yang diduga untuk mengaburkan peristiwa sebelumnya.

Berdasarkan penuturan salahsatu pengacara, CDK, Julisti Anwar, S.H, Penetapan klien nya sebagai tersangka merupakan ketidak Adilan, Karena ada upaya dan indikasi oknum Ustad HS tersebut untuk menutup serta menghilangkan jejak perbuatan pidana atau kejadian peristiwa sebelumnya maka melaporkan CDK dan UJ Ke APH, dengan tuduhan ada upaya dugaan pemerasan atau perampasan yang  dilakukan oleh Klien kami.

“Silakan saja oknum Ustad HS, berdalih untuk membantah atas pengakuan CDK selalu klien kami. Setiap pengakuaan didalam peristiwa hukum tentu saja ada dasar pertanggungjawabannya baik secara hukum maupun dunia dan akhirat. Akan ada bukti – bikati kuat untuk mendukung pengakuan klien kami tersebut, baik dari kronologis peristiwa, siapa menelephon siapa, tujuan kemana lalu dibawa kemana,” jelas Julisti Anwar, S.H

Lanjut Julisti Anwar, S.H, jangan la coba – coba, untuk menutup serta menghilangkan jejak perbuatan pidana atau kejadian peristiwa sebelumnya untuk mengorbankan orang lain apa lagi seorang perempuan yang tidak berdaya.

“Tim kami sedang mempersiapkan laporan balik terhadap oknum Ustad, berdasarkan fakta dan data-data. Sementara ini terpenting upaya yang dilakukan untuk pemulihan Psikologi dan kesehatan klien kami terlebihdahulu pasca diduga pengaruh minuman yang diberikan oknum Ustad HS, maupun trauma pasca penangkapan dan pemeriksaan pihak APH. Kami juga berharap dan memohon adanya kebijakkan bapak kapolres BU yang terhormat dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap Klien kami, karena klien kami saat ini dalam kondisi depresi, hingga butuh pendampingan khusus dari ahlinya,” tutup Julisti Anwar, S.H.

Editor : Redaksi.

Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 55/Risalah-DP/VI/2021, Tentang Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Redaksi Kilasbengkulu.com sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab”.

Dalam hal ini, kami atas nama Redaksi media online Kilasbengkulu.com, meminta maaf secara khusus kepada Aris Kasmandi, dan secara umum kepada pembaca, atas karya jurnalistik yang dinilai oleh Dewan Pers tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Untuk ke depan, kami atas nama Redaksi akan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi, dalam memberikan karya tulis kepada pembaca.

Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas. Yang mana, dari hasil penilaian pihak Dewan Pers atas Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. Maka dengan ini, berikut hak jawab dari Aris Kasmandi.

Tautan Permintaan Maaf dan Hak Jawab Aris Kasmandi

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *