Laporan : Edi Yanto
Rabu, 17 Maret 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Oknum warga masyarat dusun IV Desa Biaro Baru kecamatan Karang Depo Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan, diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara, karena melakukan pengelapan dana perusahan PT. Catur Sutosa Adiprana (CSA), di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK Bersama tim menjelaskan, dasar penangkapan tersangka yang bernama Ayen Candri alias Ayen Bin Muspar (25 Tahun) yang beralamat dusun IV Desa Biaro Baru kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara, provinsi Sumatera Selatan berdasarkan laporan Rusli Bin Usup (Alm) (48 Tahun) karyawan Swasta PT. Catur Sutosa Adiprana yang beralamat jalan Platuk nomor 33 RT 010/RW 004, LP/ 445-B/ III /2021/ RES /BKL Utara / Tanggal 03 Maret 2021 perkara tindak pidana penggelapan, ungkap Kasatreskrim polres Bengkulu Utara (17/03/2021).
“Tersangka ditangkap pada tanggal 13 Maret 2021, dikediaman orang tuanya beralamat dusun IV Desa Biaro Baru kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan. Tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan Pasal 374 Sub 372 KUHP, dengan ancaman Hukuman 4 tahun Penjara,” jelas AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK.
Lanjut AKP Jery, Kronologis kejadian pada tanggal 22 Oktober 2020 sekitar jam 15 : WIB, pelapor mendapatkan laporan dari M. Kamalidin bahwa ia telah menghubungi pemilik toko yang bernamw Rak yang beralamat di karang suci kecamatan kota Argamakmur BU, menurut pemilik toko ia telah melunasi tagihan pada tanggal 18 Oktober 2020 sebesar Rp. 18.375.357,- namun disistem PT. CSA toko RAL masih tertuang sebesar Rp. 18. 375.357 atas hal tersebut pelapor memerintahkan untuk mencari tersangka ditemui di desa Kuro Tidur. Menjelaskan dengan tersangka mengatakan pihak toko telah melunasi. Saat diminta uang itu, oleh pelapor, ternyata sudah terpakai atau di gelapkan tersangka. Karena yang bersangkutan selaku karyawan PT. Catur Sutosa Adiprana yang bertugas sebagai sales Penagihan tidak bisa mempertanggungjawab uang perusahaan, dilaporkan ke kepolisian polres Bengkulu Utara.
“Barang bukti yang diamankan, Surat perjanjian kerja waktu tertentu (Kontrak) Antara tersangka Ayen Candri dengan pihak PT. CSA dan faktur atau invoice barang dari toko,” tutup AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK.
Editor : Redaksi.